Pencurian Lonceng SD Karya Yoseph Pontinak Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Pontianak – Tim Alap-Alap Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian lonceng tembaga milik SD Karya Yoseph yang berlokasi di Jalan Patimura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SI alias Kipli, AP, dan AN. Mereka diduga terlibat dalam pencurian lonceng tembaga seberat sekitar 20 kilogram yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol E. Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kehilangan lonceng tembaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pontianak Kota.
“Pelapor menyampaikan bahwa lonceng tembaga milik sekolah hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” ujar AKP Denni.
Usai menerima laporan, Tim Alap-Alap langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut sempat beredar luas dan menjadi viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama, SI alias Kipli, di kawasan Jembatan Pasar Tengah, Pontianak Kota, pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026. Saat diinterogasi, SI mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, AP dan AN, turut terlibat dalam pencurian tersebut.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.
“Ketiga pelaku mengaku menjual lonceng tembaga tersebut kepada pengepul barang bekas di wilayah Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, dengan harga Rp1,6 juta,” jelas Denni.
Lebih lanjut, Denni mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan barang curian itu digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor matik yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. Sementara itu, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara lainnya.
“Ketiga pelaku merupakan penjahat kambuhan. Mereka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Denni. (*)