TEMANGGUNG – Terjadi pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa, 11 Februari 2025 lalu, sekira pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kedu – Parakan, tepatnya di depan pintu gudang penampungan milik BAH KIM PI yang beralamat di Dsn. Tegalsari, RT 002 RW 006, Ds. Campursari, Kec. Bulu, Kab. Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Didik Tri Winowo mengatakan, kejadian bermula ketika korban, berinisial MN warga Campursari, Kecamatan Bulu, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, bersama saksi-saksi pergi ke sawah pada pagi hari.
Didik menjelaskan, sesampainya di lokasi, korban memarkirkan mobil miliknya, sebuah mobil Daihatsu Zebra 1.3 tahun 1992 dengan nomor polisi G-1374-BB.
Setelah memarkirkan kendaraan, korban mengunci mobil dan membawa kunci bersama saksi untuk menuju sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi mobil diparkir.
“Namun, setelah beberapa waktu, saat korban kembali untuk mengambil peralatan dari dalam mobil, mobil tersebut telah hilang,” kata Didik.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo