Berita

Penegakan Hukum: Pedagang Diingatkan Tidak Jual Produk Kadaluwarsa

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penegakan Hukum: Pedagang Diingatkan Tidak Jual Produk Kadaluwarsa

Share this article
Sat Reskrim Polresta Pati Berantas Penjualan Makanan Dan Minuman Kadaluwarsa

PATI – Sat Reskrim Polresta Pati bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Pati dan Dinas Kesehatan Kab. Pati mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman kadaluwarsa dan Kandungan Bahan Berbahaya yang dijual di Swalayan, Jumat (05/04/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M mengatakan, petugas mengecek satu persatu produk makanan dan minuman kemasan, serta sembako yang dipajang di swalayan ADA dan Swalayan Superindo.

“Sembako dan setiap produk makanan, seperti tahu, jamur, daging, ikan dan makanan ringan lainnya, kami cek tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya belum menemukan adanya sembako dan produk makanan yang melewati tanggal kadaluwarsa.

“Pengecekan masih akan terus dilakukan, di seluruh toko, swalayan dan minimarket, untuk mengantisipasi penjualan produk makanan kadaluwarsa, terutama pada bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri,” lanjutnya.

Selain melakukan pengecekan, Kasat Reskrim mengatakan, petugas gabungan juga mengimbau pedagang, agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.

“Bagi pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kadaluwarsa, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong