Berita

Pengadilan Tipikor Putuskan Sekdes Banjarnegara Tak Bersalah, Emosi Terdakwa Meledak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengadilan Tipikor Putuskan Sekdes Banjarnegara Tak Bersalah, Emosi Terdakwa Meledak

Share this article
Terdakwa Sekdes Banjarnegara Menangis Histeris Setelah Vonis Bebas Dari Pengadilan

BANJARNEGARA – Terdakwa Rito menangis histeris saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskannya dari hukuman.

Vonis bebas itu dibacakan pada sidang agenda putusan, Senin (23/9/202).

Ia merupakan seorang sekretaris desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara yang didakwa menyelewengkan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat subbid pertanian dan peternakan tahun 2022.

Terdakwa dalam mengelola anggaran ketahanan pangan tahun 2022 kemarin sebesar Rp 214 juta digunakan pembelian 14 ekor sapi dengan rincan 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan.

Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko.

Majelis hakim juga memutus agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Selain itu, hakim memerintahkan uang Rp 192 juta yang telah dikembalikan melalui Kejari Banjarnegara agar dikembalikan pada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Margono sependapat dengan pledoi penasihat hukum terdakwa Nugroho Budiantoro bahwa unsur memperkaya diri dan memperkaya orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sehingga pasal UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 tidak terbukti, dan terdakwa dibebaskan dakwaan primer yakni pasal 2 pada undang-undang tersebut.

Ia menyebut pada Pasal 3 juga tidak terpenuhi karena tidak ada kerugian negara. Fakta lain juga dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) majelis hakim ke Banjarnegara bahwa sapi dilakukan perawatan yang baik oleh terdakwa dan pengurus lainnya.

Sedangkan anggota majelis hakim Emma Ellyani menyatakan pertimbangan memberatkan tidak ada.

Sedangkan pertimbangan meringankan karena keterangan terdakwa jelas sehingga membantu memperlancar pemeriksaan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut umum Kejari Banjarnegara Sutan Takdir akan mengajukan kasasi. Sebelumnya ia menuntut hukuman satu tahun penjara. Serta denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara.

“Sebagaimana SOP, kami akan mengajukan kasasi,” kata dia ditemui usai sidang.

Sedangkan terdakwa Rito usai dinyatakan bebas langsung melakukan sujud syukur dan memeluk keluarganya yang menunggu di persidangan.

“Saya sangat berterimakasih kepada majelis hakim karena saya memang tidak terbukti bersalah,” ucapnya sembari menangis.

Didampingi penasihat hukumnya, Nugroho Budiantoro alias Bobby mengapresiasi putusan majelis hakim yang memberikan keadilan.

“Kami apresiasi majelis hakim atas putusannya pertimbangan keadilan betul-betul ditegakkan. Karena jika memang tidak terbukti tidak menimbulkan kerugian negara memang harus dibebaskan,” bebernya.

Ia menambahkan pabila jaksa akan mengajukan kasasi, maka pihaknya akan mendampingi dan mengupayakan bebas.

sumber: radarsemarang

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo