BeritaHukrimNasional

Pengakuan Pembunuh Perangkat Desa di Pati, Mabuk Sebelum Beraksi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengakuan Pembunuh Perangkat Desa di Pati, Mabuk Sebelum Beraksi

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 17 At 5.45.31 Pm (1)

PATI – Motif kasus penusukkan perangkat Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati akhirnya terungkap.

Polisi mengatakan kasus itu dipicu perselingkuhan antar korban bernama Suratman (56) dengan ibu tersangka.

Melalui ungkap kasus Rabu (17/1) Polresta Pati akhirnya membawa Setiyo Hendri (25) tetangga korban sebagai pelaku tunggal kasus penusukan Selasa (16/1) pagi kemarin.

Pelaku mengaku kesal atas perselingkuhan sang ibu dengan korban yang merupakan Bayan di desanya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menjelaskan, sebelum melakukan penusukan pelaku sempat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Bersama teman-temannya, pelaku mengadakan pesta miras dari sore hingga dini hari.

Setelah dari kegiatan minum-minum tersangka kemudian pulang ke rumah.

Di rumah itulah tersangka sempat beradu mulut dengan sang ibu yang diketahui mempunyai kedekatan dengan korban.

“Akibat emosi tersangka kemudian mengambil pisau, menuju rumah korban dan menusuk korban di dalam rumah,” terang Kasat Reskrim.

Setelah menusuk perut korban pelaku kemudian melarikan diri.

Dirinya bahkan sempat membuang pisau yang ia gunakan di sebuah ladang untuk menghilangkan jejak.

Namun pelarian Setiyo tidak berlangsung lama.

Setiyo berhasil diringkus Selasa siang atau sekitar pukul 11.00 WIB di rumah sepupunya di Kecamatan Margorejo.

Sementara diketahui tersangka melakukan penusukan sebanyak satu kali di bagian perut korban.

Luka tusuk sedalam 10 centimeter dan mengenai organ limpa akhirnya membuat korban gagal diselamatkan.

“Dari kejadian ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Alfan.

Sebagai barang bukti pihak Polresta Pati mengamankan satu pisau belati yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Selain itu ponsel dan botol bekas minuman keras turut diamankan sebagai barang bukti lain.

sumber : suaramerdeka.com

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng