Berita

Pengakuan Pria Karangdowo Klaten yang Aniaya Tetangga hingga Meninggal

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengakuan Pria Karangdowo Klaten yang Aniaya Tetangga hingga Meninggal

Share this article
Pelaku Penganiayaan Karangdowo

KLATEN — S alias Yadek, 56, pria asal Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, akhirnya mengakui perbuatannya menganiaya HS, 82, warga lanjut usia tetangganya sendiri hingga meninggal dunia, Minggu (3/3/2024) dini hari.

Ia mengaku awalnya punya hubungan akrab dengan HS. Rumah mereka hanya berjarak 200 meter meski beda RT. Namun, ia kesal ketika HS mengambil pasir miliknya yang ada di depan rumahnya. Yadek juga menjelaskan HS sebelumnya tak meminta izin kepadanya untuk mengambil pasir tersebut.

Yadek mengetahui tetangganya mengambil pasir saat dia terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara berisik seperti orang mengisi pasir ke dalam karung pada Sabtu (2/3/2024) malam.

Ia kemudian mengamati lewat jendela rumahnya. Saat korban datang untuk kali kedua, Yadek diam-diam keluar rumah dan menganiaya korban hingga tak berdaya. Tangan kanan Yadek sampai bengkak setelah menganiayai korban.

Tak sampai di situ saja, Yadek juga menyeret korban hingga ke saluran irigasi serta melemparkan sepeda kayuh milik korban ke sungai. “Agar tidak ketahuan, saya bawa ke sungai,” kata Yadek yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024).

Yadek mengatakan sebelumnya tidak ada masalah antara dia dengan korban. Ia mengenal akrab korban yang rumahnya berjarak sekitar 200 meter meski beda RT. Ia pun menyesali perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal.

Seperti diinformasikan sebelumnya, penemuan jasad HS, 82, warga Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, di saluran irigasi desa setempat menggegerkan warga pada Minggu (3/3/2024). Kecurigaan muncul karena ada bercak darah yang tercecer di depan rumah warga berinisial S alias Yadek.

Setelah penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti, serta proses autopsi, polisi mengonfrontasi Yadek hingga akhirnya pria itu mengakui telah menganiaya HS hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari tetangga pelaku dan korban, selama ini pelaku tinggal sendiri di rumahnya. Warga juga menjelaskan sebelumnya tak ada masalah antara korban dengan pelaku.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono