Berita

Penganiayaan di Temanggung: Pelaku Diamankan, Polisi Lakukan Penahanan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penganiayaan di Temanggung: Pelaku Diamankan, Polisi Lakukan Penahanan

Share this article
Penganiayaan Di Temanggung: Pelaku Diamankan, Polisi Lakukan Penahanan

Temanggung – Kepolisian Resor (polres) Temanggung, Jawa Tengah menahan pelaku tindak pidana penganiayaan atas nama Fanny Panggih Pradita (37) warga Dusun Karangsawung, Desa Kebumen, Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Jumat, menyampaikan korban adalah Slamet Rahayu (51) warga Dusun Karangsawung, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat.

Ia menuturkan, awal mula kejadian korban bermaksud kembali dari rumah Riyadi di Dusun Kebondalem , Desa Pringsurat dengan mengendarai sepeda motor.

Saat di Pertigan Kebondalem, korban dihadang oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor merk Supra warna hitam. Seketika terlapor langsung menemui korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam kepada korban.

Kemudian terjadilah penganiayaan antara korban dan terlapor, dan korban berupaya merebut senjata tajam milik terlapor. setelah dapat mengamankan senjata tajam milik terlapor korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian telinga kanan, lebam di kepala dan luka sayat di bagian leher belakang. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Pringsurat,” katanya.

Ia menyebutkan dalam kejadian tersebut polisi berhasil menyita, antara lain sebuah senjata tajam jenis bendo gagang warna cokelat terbuat dari kayu, sebuah jaket jamper, dan sepeda motor.

Didik Tri Wibowo menyebutkan, pelaku penganiayaan tersebut dijerat Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja, dan telah direncanakan melakukan penganiayaan terhadap seseorang, dihukum selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo