Berita

Penganiayaan Pacar Berakhir Damai, Kejari Magelang Terapkan Restorative Justice

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penganiayaan Pacar Berakhir Damai, Kejari Magelang Terapkan Restorative Justice

Share this article
Kejari Magelang Gunakan Restorative Justice Untuk Kasus Penganiayaan Pacar

Magelang – Seorang pria tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Dugaan penganiayaan itu dilakukan pria inisial DS (27) terhadap wanita berinisial NK (21) di mobil saat perjalanan pulang dari Salatiga tepatnya di Jalan Raya Kopeng-Pakis pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu DS dan NK masih berpacaran. Keduanya merupakan tetangga satu desa di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Pembebasan tersangka ini dilakukan di ruang Aula Kejari Kabupaten Magelang. Proses restorative justice ini dihadiri Kajari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko.

“Alhamdulillah produk penyelesaian perkara restorative justice di Kejakasaan Negeri Kabupaten Magelang telah menambah satu tersangka yaitu atas nama tersangka DS. Dia disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” kata Zein kepada detikJateng di Kejari Kabupaten Magelang, Senin (2/12/2024).

Penganiayaan tersebut, kata Zein, dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan dengan cara menampar sebanyak dua kali.

“Melihat perkembangan kasus seperti ini, jaksa selaku fasilitator mengupayakan RJ. Dengan cara mempertemukan dan menghubungi para tokoh masyarakat. Alhamdulillah bisa diwujudkan RJ,” ujar Zein.

“Alasan RJ, pertama tersangka DS baru sekali melakukan perbuatan. Kemudian ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun dan korban memaafkan. Ada kesepakatan perdamaian dan tersangka menyesali perbuatannya,” sambungnya.

Pelaksanaan RJ, kata Zein, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice.

“Dengan dikeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice, jadi perkara berhenti saat ini. Dan tidak dilanjutkan pada persidangan. Karena saling memaafkan dan menyesali perbuatannya dari tersangka,” ucap Zein.

Untuk berkas perkaranya, kata Zein, dulunya penyidikan dilakukan pihak kepolisian.

“Setelah dilimpahkan (ke Kejari), difasilitasi RJ dan ternyata mau,” ujar Zein.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, mengatakan pihak korban akhirnya bersedia memaafkan tersangka.

“Mereka ini bertetangga. Terus adanya keikhlasan dan kelapangan dada dari korban mau memaafkan,” kata Toto.

Pihak korban, NK, membenarkan jika dirinya dulu berpacaran dengan DS.

“(Masalah ributnya) Ya saya cemburu. Karena (dia) dekat dengan cewek. (Setelah melaporkan soal penganiayaan) Ya putus,” kata NK di Kejari Kabupaten Magelang.

Penjelasan Korban dan Tersangka

Sementara itu DS mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2023.

“(Kejadian penganiayaan) Itu sudah tahun kemarin di jalan daerah Pakis. (Korban) Kalau dulu pacar, ribut karena rasa cemburu atau bagaimana,” kata DS.

“Dia (korban) memaksa keluar dari mobil dengan kondisi jalan, saya tahan. Makin berontak, saya terpaksa mencekik. Iya (saya menjalani tahanan rumah),” imbuh DS. Dia mengaku sudah lupa berapa hari menjalani tahanan rumah.

“Hikmah ini ya jangan main tangan. Apapun kekerasan tidak bakal dibenarkan. Setelah kasus ini (putus pacaran),” pungkas dia.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo