MAGELANG – Seorang warga Temanggung berinisial S kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Sebab dia kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah Magelang dan Temanggung.
Selain menjadi pengedar, S juga memakai barang haram tersebut.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, penangkapan S bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat jika terdapat aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mertoyudan.
Polisi pun turun tangan untuk mengintai dan menyelidiki dugaan tersebut.
Pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 15.30, polisi berhasil membekuk terduga pelaku di depan sebuah rumah makan di wilayah Mertoyudan.
Saat penangkapan, didapati satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dan dilakban warna cokelat.
Mustofa mengatakan, setelah dimintai keterangan, ternyata S masih menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di kamar tidur pelaku dan didapati berbagai ukuran paket sabu.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 69,37 gram dengan berbagai ukuran.
Sebelum ditangkap pun, S mengaku telah meletakkan beberapa paket sabu di wilayah Magelang.
“Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti yang dimaksud. Ternyata selain menjadi pengedar, dia juga mengonsumsi,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Modusnya, S diperintah oleh S yang saat ini menjadi DPO untuk mengambil paket sabu seberat 100 gram melalui jasa travel di Temanggung.
S juga diminta untuk membagi paket tersebut menjadi dua bagian.
Selanjutnya, satu bagian diminta untuk dibagi menjadi sejumlah kantong dengan berat 5 gram.
Kemudian, paket bijian dengan berat 1 gram dan paket tengahan seberat 0,5 gram.
“Paket-paket sabu itu diedarkan di Magelang dan Temanggung dengan sistem ranjau seperti yang sering terjadi,” lontarnya.
Sementara itu, S mengaku, sudah mengambil dua kali paket sabu. Yang pertama seberat lima gram dan kedua 100 gram.
“Yang lima gram (mengambil) di pertengahan tahun 2024. Yang kedua 100 gram disuruh membagi dan ditanam di beberapa tempat,” akunya.
Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
Sumber : radarjogja.jawapos.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo