Pengedar Tramadol di Kroya Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap

Pengedar Tramadol di Kroya Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap

Cilacap - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran obat berbahaya (Obaya). Seorang pengedar Tramadol berinisial B D (25) ditangkap di wilayah Kecamatan Kroya pada Sabtu (22/11/2025), bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya di Desa Bajing Kulon.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran Obaya di kawasan tersebut. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku, hingga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 8 strip Tramadol, uang tunai, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Advertisement

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan ini.

“Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran obat berbahaya yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda,” katanya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh Tramadol dari seseorang bernama Edo, melalui komunikasi via aplikasi pesan sebelum melakukan pertemuan langsung. Ia membeli obat tersebut dengan harga Rp300 ribu dan menjualnya kembali. Pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang memasok obat berbahaya tersebut.

sumber: rri.co

Read more