Berita

Pengelola Tambang Ilegal di Grobogan Tewas Tertimpa Reruntuhan Galian

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengelola Tambang Ilegal di Grobogan Tewas Tertimpa Reruntuhan Galian

Share this article
Pengelola Tambang Ilegal Di Grobogan Tewas Tertimpa Reruntuhan Galian

GROBOGAN – TAMBANG galian C ilegal (tidak berizin) di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setinggi 10 meter runtuh. Bos tambang, Suadi, 62, tewas tertimbun batu.

Suasana duka masih menyelimuti Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, setelah tambang galian C ilegal runtuh pada Minggu (7/7) siang. Korban tewas Suadi sudah dimakamkan.

Namun, Senin (8/7), pihak keluarga tidak bersedia menanggapi tewasnya korban yang melakukan penambangan secara ilegal di desa itu. Tiga rekan korban yang selamat dari reruntuhan bebatuan dari tebing setinggi 10 meter masih dimintai keterangan petugas Polsek Tanggungharjo, Grobogan.

“Ketika sedang menggali tambang di bagian bawah, tiba-tiba tanah dan bebatuan di bagian atas runtuh. Kami berlarian untuk menyelamatkan diri, tetapi korban tidak sempat menghindar dan tertimpa bebatuan berukuran besar-besar,” ujar seorang saksi.

Setelah bebatuan besar yang runtuh tersebut berhenti, warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian berupa menyelamatkan korban yang mengalami luka cukup serius, terutama bagian kepala, Korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Gubug, Kabupaten Grobogan, tetapi jiwanya tidak tertolong lagi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Grobogan Ajun Komisaris Agung Joko Haryono mengatakan telah menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap hal itu. Bahkan diketahui tambang galian C yang dikelola oleh korban tidak berizin alias ilegal, meskipun sebelumnya diminta agar melengkapi izin sebelum melakukan penambangan.

“Dulu memang sudah ada izin, tetapi tidak diperpanjang dan sudah mati. Korban nekat menghidupkan kembali tambang tersebut tanpa izin,” kata Agung Joko Haryono.

Berdasarkan keterangan dikumpulkan, lanjut Agung Joko Haryono, runtuhnya tambang galian C ilegal tersebut murni musibah alam. Untuk mengantisipasi terulang kembali musibah tersebut, kegiatan penambangan dihentikan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia