Berita

Pengendara Wajib Taat, Polda Jateng Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Pembatasan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengendara Wajib Taat, Polda Jateng Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Pembatasan

Share this article
Pengendara Wajib Taat, Polda Jateng Siapkan Sanksi Untuk Pelanggar Pembatasan

SEMARANG – Mulai 20 Desember 2024 akan diterapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non tol di wilayah Jawa Tengah.

Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

Operasional kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.

“Mulai besok jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas “ katanya, Rabu, 18 Desember 2024.

Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.

Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.

Kombes Pol Sonny Irawan mengimbau agar kebijakan ini dapat dipatuhi oleh pemilik angkutan barang dan pengendara.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Natal dan Tahun Baru.

Jika ada yang melanggar maka akan dilakukan beberapa tindakan oleh kepolisian.

“Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada,” jelasnya.

Sumber : suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo