Pengeroyokan Brutal di Warkop Ayong Terungkap, Polresta Pontianak Kejar Dua Pelaku Buron
Pontianak, Polda Kalbar – Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung kopi di Kota Pontianak.
Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto,S.I,K. M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Akp Happy Margowati Suyono ,S.I.K.,M.H. menjelaskan kejadian terjadi di Warkop Ayong, Jalan Diponegoro, Pontianak, Kalbar, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban berinisial A awalnya diundang untuk bertemu dan ngopi bersama. Namun saat tiba di lokasi, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh tiga orang pelaku.
“Pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan kepala korban,” jelas Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Senin (20/4/2026).
Tak hanya itu, korban juga dipukul menggunakan kursi plastik dan gelas kaca. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka di bawah mata, serta kehilangan beberapa gigi depan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial K pada Jumat (17/4/2026). Sementara dua pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Motif pengeroyokan diduga dipicu dendam pribadi. Pertemuan yang awalnya bertujuan mediasi justru berujung pada aksi kekerasan,” terangnya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah serta gigi korban yang terlepas akibat penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya serta mendalami keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. (*)