Berita

Pengeroyokan di Demak, Saksi Sebut Terdakwa Ini Merasa Bersalah dan Menyesal

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengeroyokan di Demak, Saksi Sebut Terdakwa Ini Merasa Bersalah dan Menyesal

Share this article
Kasus Pengeroyokan Di Demak, Saksi Sebut Pelaku Merasa Bersalah &

DEMAK – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Demak terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Dalam kasus tersebut, empat pemuda duduk sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim. Mereka yaitu Nauval, Arif, Irfan Aziz dan Slamet.

Keempatnya merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Demak.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Nauval, tim penasehat hukum dari LBH Rupadi Semarang menghadirkan saksi Nasikhun.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, Nasikhun menerangkan bahwa dirinya ikut mengantarkan terdakwa Nauval untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian atas inisiatif terdakwa.

“Saya ikut mengantarkan terdakwa untuk menyerahkan diri ke polisi bersama keluarganya pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Yang bersangkutan menyerahkan diri atas inisiatif sendiri. Saat itu kita mengantarkannya ke Polsek Demak Kota,” kata Nasikhun, dalam sidang, beberapa waktu lalu.

Penyerahan diri tersebut karena terdakwa Nauval merasa bersalah dan menyesal atas pengeroyokan yang dilakukannya bersama tiga terdakwa lain.

Dari pengakuannya, terdakwa bersama terdakwa lain hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena telah mencuri uang dan rokok milik terdakwa Irfan Aziz dan Slamet.

“Terdakwa baru tahu kalau korban meninggal dunia sehari setelahnya. Karen merasa bersalah dan menyesal, kemudian menyerahkan diri dengan diantarkan pihak keluarga,” jelasnya.

Selang beberapa hari, lanjutnya, pihak keluarga terdakwa bersama-sama dengan keluarga terdakwa lainnya mendatangi rumah korban.

Tujuannya untuk meminta maaf dan memberikan santunan.

“Pihak keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada

keluarga korban sebanyak dua kali. Pertama, pada 4 Januari 2024 dan kedua pada 7 Februari 2024 atau saat 40 hari meninggalnya korban,” paparnya.

Saat ditanya mengenai kondisi psikologi terdakwa Nauval, Nasikhun mengungkapkan bahwa Nauval pernah mengalami kecelakaan tunggal sepeda motor dan mengalami luka parah di bagian kepala.

sumber: Tribun-Pantura.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono