Berita

Pengeroyokan Viral di Tegal, Polisi Bekuk 5 Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengeroyokan Viral di Tegal, Polisi Bekuk 5 Tersangka

Share this article
Pengeroyokan Viral Di Tegal, Polisi Bekuk 5 Tersangka

TEGAL – Polres Tegal Kota berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Tegal Kota, Rabu 18 Desember 2024 Wakapolres Kompol Yulius Herlinda membeberkan kronologi dan hasil kerja tim kepolisian.

“Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang membuat masyarakat resah. Hal ini berkat laporan korban, dukungan masyarakat, serta bukti yang kami kumpulkan,” ujar Wakapolres dengan tegas.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi di obyek wisata Pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban, MAA (26), seorang warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, mengalami tindakan kekerasan yang diduga dipicu oleh masalah bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK).

Lima pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap adalah: – KRN (42) asal Kota Tegal. – RAK (26) asal Kota Tegal. – NS (22) asal Kabupaten Brebes. – MFI (21) asal Kabupaten Brebes. – FBS (16) asal Kota Tegal. Wakapolres menjelaskan bahwa empat pelaku telah resmi ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Namun, FBS (16), karena statusnya masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan, meski tetap diperiksa secara intensif. “Kami berupaya memastikan proses hukum berjalan adil, termasuk mempertimbangkan faktor usia tersangka FBS,” terang Wakapolres. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. “Proses hukum terus berjalan dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Kasus ini mencuat setelah video pengeroyokan tersebut tersebar luas di media sosial, memicu keprihatinan publik. Banyak netizen mengecam aksi para pelaku, mengingat pengeroyokan dilakukan secara brutal di lokasi wisata yang seharusnya menjadi tempat rekreasi. “Kejadian ini sungguh mencoreng citra Kota Tegal. Kami berharap ada keadilan bagi korban,” kata Sari, salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Kompol Yulius Herlinda menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, untuk mencegah berkembangnya hoaks yang dapat memperkeruh situasi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tegal,” pungkasnya. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Tegal Kota berharap keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Sumber : jogja.viva.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo