Berita

Penggerebekan di Banyuwangi: Polisi Sita 800 HP dan Lingerie Terkait Penipuan Video Call Seks

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penggerebekan di Banyuwangi: Polisi Sita 800 HP dan Lingerie Terkait Penipuan Video Call Seks

Share this article
Penggerebekan 20 Wna Di Genteng Kulon Banyuwangi, Kades Mengaku Tidak

BANYUWANGI – Penangkapan 20 warga negara asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan di Desa Genteng Kulon masih ditangani Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/6). Dalam penangkapan itu, Bareskrim menyita 800 handphone (HP), dua kardus baju lingerie koleksi wanita, dan uang tunai Rp 200 juta.

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banyuwangi. Polresta hanya ketempatan untuk pemeriksaan. Sedangkan penyidiknya langsung dari Bareskrim Mabes Polri.

Sumber kuat awak media Banyuwangi menyebutkan, 20 WNA tersebut ditangkap karena ada dugaan kuat melakukan penipuan dan pemerasan melalui dunia maya. Modus pelaku berkedok interaksi lewat aplikasi WeChat.

Kebanyakan korban penipuan berada di Tiongkok tempat asal pelaku. Dari aksinya itu, dalam sebulan satu orang mereka bisa mendapatkan uang Rp 80 juta. Bahkan, ketua dari sindikat ini bisa meraup uang Rp 700 juta dari transaksi penipuan.

Seperti aplikasi penawaran prostitusi seks komersial lainnya, WeChat juga disalahgunakan dengan menawarkan cewek-cewek cantik dengan berbagai daya Tarik pakain yang dikenakan.

Lewat aplikasi tersebut, pelaku mengajak korban menjalin hubungan. Setelah intens berkomunikasi, pelaku membujuk korban untuk VCS.

Modus operandinya adalah setelah wanita tersebut melakukan VCS, yang lainnya merekam dan memeras korban. Ikon dari model VCS ada dua orang dibantu dua orang. Model VCS kadang berada di Genteng, Bali, dan Vietnam.

”Tersangka melakukan aksinya sejak Agustus 2023. Aksi kejahatan ini menyasar warga negara Tiongkok, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh para tersangka,’’ ujar sumber tepercaya di Polresta Banyuwangi.

Penggerebekan rumah di Jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon yang dilakukan anggota Bareskrim Mabes Polri pada Rabu lalu (26/6) banyak menyisakan tanda tanya.

Saat digerebek, di dalam rumah dengan pagar setinggi empat meter tersebut dihuni 20 warga negara asing (WNA). “Saya lihat ada 20 orang, 16 pria dan empat wanita,” ujar Kepala Dusun (Kadus) Sawahan, Desa Genteng Kulon, Arif Rahman Hakim.

Arif yang mengaku datang ke lokasi saat penggerebekan sempat melihat para WNA diangkut menggunakan bus kecil. Selain mengamankan para WNA, polisi juga menyita sejumlah komputer dan handphone (HP).

“Saya tidak menghitung berapa jumlah barang-barang elektronik. Pokoknya ada beberapa computer dengan handphone (HP),” ungkapnya seraya menyebut saat di lokasi tidak masuk ke dalam rumah, tapi hanya di depan rumah.

Salah satu tukang parkir yang biasa mangkal di depan rumah yang digerebek Mabes Polri menyampaikan, selama ini ada mobil yang keluar atau masuk ke dalam rumah. ‘Saya sering melihat ada mobil yang masuk dan keluar di rumah itu,” ujar pria yang enggan disebut namanya itu.

Mobil yang keluar- masuk rumah biasanya pada sore hari sekitar pukul 15.00 saat pasar ramai. “Setiap keluar pasti memberi uang ke tukang parkir Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu, lalu pintu gerbang segera ditutup. Orang luar tidak tahu di dalamnya seperti apa,” ucapnya.

Terkait identitas pemilik rumah, ternyata masih belum jelas. Sebab, bangunan rumah tidak bisa dilihat dari depan karena pintu gerbangnya cukup tinggi.

Sampai sekarang pemilik rumah juga belum diketahui identitasnya. Pemerintah Desa Genteng Kulon juga tidak tahu menahu siapa pemilik rumah tersebut, termasuk masalah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Rumah itu memang ada di wilayah kami, tapi saya tidak tahu bangunan dan IMB rumah itu,” kata Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Supandi.

Dari informasi yang didapat Jawa Pos Radar Genteng, tanah dan bangunan yang kini diberi garis polisi milik warga keturunan berinisial HR. Namun, sejak dua tahun lalu, rumah tersebut dikontrakkan.

“Yang punya itu jarang bergaul dengan warga keturunan lainnya, apalagi dengan warga sekitar,” cetus salah satu tokoh masyarakat Desa Genteng Kulon yang minta identitasnya tidak disebut.

Supandi yang sudah dua periode menjadi Kepala Desa Genteng Kulon, bersikukuh tidak tahu menahu dengan pemilik rumah yang kini menjadi perhatian warga itu. Diduga, saat pendirian bangunan tidak mengurus IMB ke kantor desa. “Tidak ada, dan kita tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Makanya, lokasi bangunan rumah itu hingga kini masih terbilang misterius. Supandi selaku kepala desa tidak mengetahui identitas pemilik dari bangunan itu. “Saya tidak tahu kalau ada bangunan dan segala bagiannya,” ucapnya.

Menurut Supandi, saat penggerebekan tidak mendapat kabar. Ia kaget saat mendengar rumah warganya itu digerebek oleh anggota Bareskrim Mabes Polri.

“Lokasi rumah di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, tapi waktu penggerebekan saya selaku kepala desa tidak dihubungi,” cetusnya.

Diduga menampung warga negara asing (WNA), sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, digerebek oleh anggota dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu (26/6) sekitar pukul 18.00.

Rombongan polisi yang berpakaian preman berhasil mengamankan 20 orang WNA asal Tiongkok dan Thailand. Semua orang asing itu langsung dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Jakarta. (*)

sumber : radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi