Berita

Penghujung 2024, Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Kasus 166 Kg Ganja

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penghujung 2024, Polresta Malang Kota Berhasil Bongkar Kasus 166 Kg Ganja

Share this article
Bongkar Sindikat Narkoba, Polresta Malang Kota Sita 1,6 Kwintal Ganja

MALANG – Lagi-lagi Polres Malang Kota berhasil menguak dan membongkar bandar narkotika jenis ganja antar provinsi.

Kasus yang diungkap Polres Malang Kota, tak tanggung-tanggung berupa ganja seberat 1,5 kuintal lebih atau tepatnya 166,58 kilogram.

Penangkapan para pelaku Bandar narkotika jenis ganja ini dilaksanakan saat Operasi Tumpas Semeru 2024 pada September lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto yang langsung merilis ungkap ganja di Polres Malang Kota, mengatakan, jika dasar penangkapan para tersangka ini dari pengembangan jaringan yang diamankan saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, September yang lalu.

“Ada dua LP yaitu nomor 125 dan LP kedua yaitu 136. Di mana, ini pengembangan dari LP kedua tersebut,” terang Irjen Imam Sugianto, Selasa (03/12).

Dijelaskan jika dari kasus ini, Polresta Malang Kota mengamankan enam tersangka dari masing-masing daerah.

Antara lain, DIK (39), dari Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30) warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan SUK (30), warga Lampung Tengah.

Kemudian ada ADB (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang serta, CRZ (26) dan AJ (23), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dijelaskan Irjen Imam Sugianto, dalam perkara ini berawal dari tertangkapnya tersangka inisial CRZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni no 2, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 3.000 gram atau 3 kilogram.

Dan, tersangka lain di tanggal dan tempat yang sama yaitu AJ dengan barang bukti ganja seberat 79,55 gram.

Dari sini, lanjut dia, petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus tersebut, maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke Malang.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah,” tuturnya.

Menurut Imam, dari penelusuran petugas awalnya telah ditemukan barang bukti ganja seberat 36,2 gram yang pengirimannya lewat Rosalia Indah. Setelah mengamankan barang bukti itu, petugas sudah mengantongi identitas pelaku tersangka.

“Kami sudah mengantongi identitas para tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap DIK, RID dan SUK di rumah yang dihuni tersangka di Dusun Leces RT1 RW9 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kemudian, tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka. Lalu, didapatkan barang bukti Ganja dengan berat 41,2 kilogram dan ganja yang juga disita di dalam bak truk depan kontrakan sebanyak 86,1 kilogram. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 kilogram,” urainya.

Menurut keterangan tersangka DIK, tambah Imam, ganja tersebut awalnya dikirim dari Medan (Sumatera Utara) seberat 166,58 kilogram. Yang melalui jalan darat diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai oleh tersangka RID dan SUK.

Sesampainya, di tepi jalan di depan Pasar Karangploso Jalan Raya Diponegoro Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka CRZ dan ADB seberat 3 kilogram yang tertangkap sebelumnya.

Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan warna merah diamankan petugas dari tersangka DIK, RID dan SUK.

Imam Sugianto menegaskan, apabila setiap orang menyalahgunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja, membutuhkan 5 gram maka barang bukti narkotika jenis ganja yang disita sebanyak 154 bungkus dengan berat keseluruhan lebih kurang 163,58 kilogram narkotika jenis ganja.

Dari semua tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

” Di mana, dalam kasus ini meliputi jaringan antar provinsi diantaranya Medan, Malang dan Jakarta,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini digelar di Mapolresta Malang dan dihadiri Kapolresta Malang Kota, AKBP Nanang Haryono. Didampingi, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto dan Pangdam V Brawijaya bersama Dandim 0818 Kabupaten Malang dan Dandim 0833 Kota Malang. Lalu, Kejaksaan Negeri Kota Malang serta Pengadilan Negeri Kota Malang juga Pj Wali Kota Malang. Dan, FKUB Kota Malang Dirgaskoba Polda Jatim.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota