Berita

Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Banyuwangi

Share this article
Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Banyuwangi

BANYUWANGI – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ekstra yang dilakukan melalui pengawasan membuahkan hasil dengan berhasilnya digagalkannya pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok tanpa pita cukai di wilayah Banyuwangi.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Didik Nurjayadi mengungkapkan penindakan itu dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi peredaran MMEA dan rokok ilegal tanpa pita cukai di daerah tersebut.

“Setelah melakukan pendalaman informasi untuk memastikan keakuratan data, operasi pengawasan pun digelar sepanjang Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Didik dalam keterangan resminya, Jumat (31/5).

Operasi dimulai pada pukul 01.00 WIB dan berhasil menindak tiga kendaraan dalam waktu yang relatif singkat. Pada pukul 02.30 WIB, penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah pikap yang melintas dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut arak bali tanpa pita cukai.

Setengah jam kemudian, penindakan kedua berhasil dilakukan terhadap sebuah truk dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut barang yang sama. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut adalah 2.902 botol arak bali masing-masing berisi 600 ml, dan 10 jeriken masing-masing berisi 30 liter arak bali tanpa pita cukai.

sumber: JPNN.com

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi