SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangani kasus pengiriman tenaga kerja imigran gelap ke luar negeri. Para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut dijanjikan bekerja di Jepang dan negara-negara lainnya dengan gaji tinggi.
Hasil pengungkapan menunjukkan para pekerja tidak diberangkatkan ke negara tujuan. Padahal, calon TKI sudah menyetorkan uang sejak awal dijanjikan pekerjaan. Kasus ini terungkap setelah Polda Jawa Tengah memperoleh laporan dari puluhan warga Brebes.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, para korban melaporkan ke polisi karena merasa tertipu sudah membayar keberangkatan tetapi tak kunjung berangkat.
“Laporan masyarakat yang menjadi korban mengaku sudah sejak 2023 dan 2024 membayar keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja. Tetapi, sampai sekarang tidak juga diberangkatkan, sehingga kami tindak lanjuti melakukan pengungkapan,” tegas Dwi, dalam gelar kasus, Rabu (19/02) di Mapolda Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng, perusahaan dimaksud tersebut akan memberangkatkan para Anak Buah Kapal (ABK) ke Jepang dan Taiwan. Perusahaan itu, dari penyelidikan polisi, juga terungkap pernah mengirimkan pekerja ke Taiwan.
Kerugian korban seluruhnya mencapai Rp450 juta. Setelah ditelusuri, ternyata perusahaan (PT) tak memiliki izin beroperasi alias tidak resmi. Ada 20 orang melapor sebagai korban kasus ini. Korban kebanyakan telah membayarkan uang muka atau DP keberangkatan. Bahkan, banyak yang menggadaikan sertifikat tanah ke perusahaan sebagai jaminan.
Perusahaan menjanjikan para korban berangkat ke Jepang untuk bekerja di bidang pertanian.
“Perusahaan menawarkan pekerjaan ke korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan. Ternyata dari pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Perusahaan juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Saat hadir dalam konferensi pers, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” terang dia.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo