Berita

Pengrusakan Taman Ijen dan Galunggung, Ini Motif Pelaku Menurut Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengrusakan Taman Ijen dan Galunggung, Ini Motif Pelaku Menurut Polisi

Share this article
Pengrusakan Taman Ijen Dan Galunggung, Ini Motif Pelaku Menurut Polisi

MALANG – Polresta Malang Kota akhirnya mengungkap motif di balik pengrusakan signage dua taman di Kota Malang, tepatnya di kawasan Jalan Besar Ijen dan Jalan Galunggung, pada Senin (30/12/2024) dini hari lalu. Motifnya adalah rasa cemburu dari pelaku yang mendugaan istrinya berselingkuh.

Menurut Wakapolresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, pihak kepolisian melakukan langkah cepat setelah menerima laporan terkait viralnya kejadian tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. “Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil mengungkap motif di balik aksi pengerusakan yang merusak fasilitas umum tersebut,” ujarnya, Rabu (1/1/2024).

Adhitya menjelaskan, kronologi pengrusakan signage dimulai sekitar tengah malam pada Senin (30/12/2024) lalu, ketika pelaku berinsial DBS, pria 40 tahun warga Kecamatan Sukun, melampiaskan kemarahannya 2 taman tersebut. Kejadian yang terekam CCTV ini segera mencuat di media sosial, mengundang perhatian warga net.

“Pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyelidik Polresta Malang Kota berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Jakarta Kota Malang. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Serta 1 pasang sepatu yang dikenakan saat perusakan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui pelaku merasa cemburu karena istrinya pernah menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang pria lain di 2 lokasi taman tersebut. “Pelaku mengaku kecewa dan marah karena taman tersebut, yang menjadi lokasi perselingkuhan istrinya, dihancurkan sebagai bentuk pelampiasan rasa sakit hatinya,” tambah Adhitya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian telah memulai proses penyidikan untuk menindaklanjuti perbuatannya yang merusak fasilitas publik dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota