Berita

Pengungkapan Kasus: Polres Boyolali Tuntaskan Pencurian dengan Pemberatan di Ngemplak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengungkapan Kasus: Polres Boyolali Tuntaskan Pencurian dengan Pemberatan di Ngemplak

Share this article
Pengungkapan Kasus: Polres Boyolali Tuntaskan Pencurian Dengan Pemberatan Di Ngemplak

BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Ngemplak. Pelaku, AS (35) warga Solo dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi menjelaskan, pencurian dilakukan pada 20 Juni lalu. Namun baru dilaporkan oleh korban ke polisi pada Senin (19/8).

“Tersangka berhasil ditangkap seharti kemudian atau Selasa (20/8),” Kasi Humas, Rabu (21/8).

Dijelaskan, lasus pencuria ini terjadi di depan toko baju Tantinuku di Ngemplak. Ketika itu, korban Tito Sarjono, warga Boyolali, memarkir motor Honda Scoopy didepan toko. Karena terburu-buru saat berbelanja, Tito lupa mencabut kunci motornya.

Setelah selesai berbelanja, ia terkejut mendapati sepeda motornya telah raib. Upaya pencarian tak kunjung berhasil. Tito mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 akibat kejadian ini.

Setelah hampir tiga bulan berlalu, Tito akhirnya melaporkan kehilangan tersebut secara resmi ke SPKT Polsek Ngemplak pada 19 Agustus 2024.

Begitu menerima laporan, polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan. Usaha mereka membuahkan hasil ketika Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengidentifikasi pelaku AS (35 tahun).

“Tersangka lalu ditangkap dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri juga berhasil ditemukan dan diamankan.”

Terkait kejadian tersebut, pihaknya menghimbau seluruh masyarakat Boyolali untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap keamanan lingkungan sekitar. Utamanya dalam menjaga kendaraan pribadi dari potensi pencurian.

“Pastikan kendaraan yang diparkir dikunci dengan aman, bahkan sebaiknya menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan. Jangan biarkan kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di kendaraan menjadi peluang bagi pelaku kejahatan.”

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo