Berita

Penipuan Besar di Magelang: Guru Bawa Kabur Rp 1,1 Miliar dari Rekan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penipuan Besar di Magelang: Guru Bawa Kabur Rp 1,1 Miliar dari Rekan

Share this article
Penipuan Antar Guru Di Magelang, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar

Magelang – Ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi korban penipuan berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang. Ada empat tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK).
“Betul (empat tersangka itu guru SD semua),” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, kepada detikJateng melalui pesan singkat, Senin (23/9/2024).

Modus Pelaku
Diketahui, para tersangka yakni KZP (35) warga Salaman, HY (44) warga Salaman, dan JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi juga menangkap TM (45), Ketua Umum PGTK, pada 27 Mei 2024 lalu. Pelaku yang juga merupakan guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang, awalnya dipanggil dan langsung dilakukan penahanan.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, membeberkan modus para pelaku dalam menipu ratusan guru honorer tersebut. Dia menuturkan TM yang bertindak sebagai Ketua PGTK Bumi Serasi menyampaikan soal program percepatan PPG jalur mandiri yang ternyata bohong.

“Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG. Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan,” kata Mustofa.

Pelaku Kumpulkan Uang di Rumah
Uang itu lantas dikumpulkan pelaku lain berinisial KZP. Polisi yang mendapatkan laporan bergegas menuju ke lokasi dan menyita uang tersebut.

“Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang,” jelasnya.

Suasana jumpa pers kasus dugaan pungli yang menimpa guru honorer di Kabupaten Magelang, Senin (23/9/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Peran Masing-masing Pelaku
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan peran masing-masing tersangka.

“Tersangka TM perannya menentukan besaran tarikan uang atau pungutan yang Rp 8,5 juta. Selaku Ketua Umum PGTK Bumi Serasi mengangkat tersangka KZP, HY dan JM sebagai pengurus PGTK Kabupaten Magelang,” katanya.

Ancaman Hukuman Sumur Hidup
Mustofa menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

Dilimpahkan ke Kejari
Saat ini, TM menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Magelang menuju Kejari Magelang, pada Senin (23/9).

“Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin kemarin,” kata Robby dalam pesan singkatnya kepada detikJateng, Rabu (24/9/2024).

Setelah kasus dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Magelang selama 20 hari. Penahanan dilakukan mulai Senin (23/9) sampai 20 hari ke depan.

“Iya (status tahanan Kejari Kabupaten Magelang),” sambungnya.

Robby menambahkan saat ini pihaknya juga sedang menyusun administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan.

“Masih sedang menyusun semua administrasi (untuk) pelimpahan ke pengadilan,” katanya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo