MAGELANG – Ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Mereka diminta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program percepatan sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) mata pelajaran agama Islam.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini melibatkan empat tersangka yang juga berprofesi sebagai guru.
Yakni TM (42 tahun) warga Bandungan, Kabupaten Semarang. Kemudian tiga warga Magelang berinisial KSP (35 tahun), HY (44 tahun), dan JM (32 tahun).
Keempat tersangka merupakan pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.
“Korbannya para guru honorer. Jadi ada pungutan yang diambil kaitannya bisa melakukan sertifikasi guru. Total kerugian yang dialami korban hampir menyentuh Rp 1,2 miliar,” ujar Mustofa, Senin (23/9/2024).
Mustofa menjelaskan, terduga pelaku menyasar guru Agama Islam yang lolos seleksi akademik namun belum dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Para tersangka di bawah naungan PGTK Bumi Serasi kemudian menawari para guru tersebut untuk mengikuti program PPG secara mandiri di mana mereka harus membayar ongkos sertifikasi senilai Rp 8,5 juta.
Menurut Mustofa, program itu bersifat fiktif karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan program tersebut.
“Jadi ada pungutan yang diambil, katanya bisa melakukan sertifikasi guru,” jelasnya.
Untuk memikat korbannya, tersangka mengiming-imingi korban bahwa dinas terkait akan memberi tunjangan Rp 3,5 juta tiap bulan bagi guru yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
Menurut Mustofa, iming-iming itu mengundang ketertarikan karena besarannya jauh di atas upah minimum Kabupaten Magelang.
“Jadi kenapa para guru ini tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau kamu (korban) sampai lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat maka nanti kamu akan mendapat tunjangan,” jelasnya.
Mustofa mengatakan, tersangka diamankan pada 9 Maret 2024 saat terjadi pengumpulan pembayaran biaya percepatan PPG PAI di rumah tersangka KZP.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI SMP dan Rp 127.500.000 dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo.
“Saat OTT, tersangka KZP, HY, dan JM berada di TKP. Barang bukti dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Keempat tersangka juga memiliki peran berbeda.
TM selaku ketua umum PGTK Bumi Serasi mengangkat KZP, HY, dan JM sebagai pengurus kemudian memerintahkan ketiganya untuk mencari guru-guru honorer yang sekiranya akan tertarik mengikuti program percepatan PPG.
Uang yang terkumpul dari peserta kemudian diserahkan kepada tersangka KZP.
Tersangka HY bertugas membuat surat undangan dan mengumpulkan guru untuk menjelaskan proses percepatan PPG PAI.
Sementara JM sebagai bendahara bertugas mencatat pembayaran dari peserta PPG dan membuat surat pernyataan dari peserta tentang kesediaan mengikuti program itu.
“Besaran tarikan Rp 8,5 juta ini ditentukan sendiri oleh tersangka TM,” katanya.
Saat ini, proses penyidikan tersangka TM telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan akan menempuh proses hukum selanjutnya.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, penyidik masih melakukan pengembangan.
“Untuk tiga tersangka yang lain belum ditahan,” katanya.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
sumber: TribunJogja.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, Polresta Magelang