BeritaEkbis

Penjelasan Dirreskrimsus Polda Jateng Soal Penambangan Ilegal dan Pendistribusian Pupuk Subsidi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penjelasan Dirreskrimsus Polda Jateng Soal Penambangan Ilegal dan Pendistribusian Pupuk Subsidi

Share this article
Img 20240124 Wa0048

SEMARANG – Dalam beberapa hal kegiatan kita menemukan permasalahan-permasalahan terutama tentang perijinan tambang, kita menemukan adanya Benang Kusut yang membutuhkan solusi secara kebersamaan dalam menangani hal tersebut.

Hal itu disampikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K saat ditemui Media Polri di ruang kerjanya. Selasa (23/1/2024).

Dikatakan Dwi Subagio, terkait pertambangan galian C ada beberapa yang sudah memiliki perizinan namun untuk OP (Operasi Produksi) nya tidak terbit, bahkan ada yang sampai lebih dari 2 tahun.

Menurutnya, selain permasalahan perijinan, banyak warga masyarakat yang menggantungkan hidupnya disana atau ditambang tersebut.

Bagio juga menjelaskan soal laporan warga terkait adanya penambangan ilegal.

“Masalah yang sudah dilaporkan bukan tidak ada tindak lanjut, namun dalam proses hukum kita mengacu pada azas hukum, bila memang ada kegiatan di lokasi tambang maka kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun kalau faktanya di lokasi tambang tidak ada kegiatan maka tidak ada unsur pidana,” jelasnya.

Bukan itu saja, Bagio juga menegaskan, jika kedapatan ada penambang galian C yang melebihi batas patok maka ada pelanggaran pidananya.

“Kalau melebihi batas patok atau melebihi koordinat berarti itu sudah ada pelanggaran pidana untuk proses hukumnya sama,” terangnya.

Ia mengimbau kepada para penambang ilegal untuk segera mengurus perizinannya serta berkoordinasi dengan instansi terkait, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar batas penambangan.

Selain itu, Bagio juga menyampaikan pentingnya pengawasan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi. Ia mengatakan segera laporkan jika kedapatan ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi, siapapun dia.

“Bila ada aparat yang terlibat dalam peredaran pupuk ilegal bisa dilaporkan, karena statusnya sama, baik itu aparat atau siapapun dalam peredaran pupuk ilegal proses hukumnya sama,” jelas Dwi Subagio Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Disamping penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihaknya juga mengantisipasi agar penyalahgunaan pupuk bersubsidi bisa diminimalisir.

“Dalam mengantisipasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi kita menciptakan disetiap provinsi ada tim terpadu terkait permasalahan pupuk, supaya memantau produsen produsen pupuk agar bisa menyalurkan pupuk sampai ke petani,” jelasnya.

Pupuk yang sudah sampai ke lokasi Petani, kata Bagio, pihaknya juga melakukan serta menganalisa, apakah bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya atau tidak.

” Karena ada di beberapa wilayah perolehan pupuk subsidinya tidak sesuai dengan kondisi peruntukannya sehingga pupuk-pupuk itu tidak digunakan karena tidak sesuai dengan jenis tanamannya,” pungkasnya.

sumber : mediapolri.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong