Berita

Penjelasan Pakar Hukum Soal Pembuat Konten Horor Rumah di Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penjelasan Pakar Hukum Soal Pembuat Konten Horor Rumah di Semarang

Share this article
Penjelasan Pakar Hukum Soal Pembuat Konten Horor Rumah Di Semarang

SEMARANG – Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal pemilik rumah di Semarang melaporkan sejumlah konten kreator yang membuat konten horor di rumahnya. Dia mengatakan, konten kreator tersebut bisa diperdatakan oleh pemilik rumah yang merasa dirugikan, terlebih pembuatan konten tanpa izin dari si pemilik.

“Secara perdata itu bisa digugat, perbuatan melawan hukum,” ujar dia kepada Tempo via sambungan telepon, Rabu, 24 Juli 2024.

Beberapa waktu lalu, ramai dibicarakan seorang pemilik rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang melaporkan konten kreatorke Polda Jawa Tengah karena membuat konten horor di rumah yang sudah tidak ditinggalinya. Akibat konten horor itu, pemilik rumah merasa dirugikan karena rumahnya kini sulit dijual.

Menurut Fickar, pasal yang bisa dikenakan kepada konten kreatror itu adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dalam konteks membayar ganti rugi, Fickar menyebut, pemilik rumah bisa mengajukan gugatan ganti rugi sebesar-besarnya, bahkan senilai harga rumah miliknya.

Menurutnya, kerugian yang dimaksud bisa dikategorikan dalam kerugian immateril yang menyebabkan pemilik kehilangan kesempatan menjual rumahnya.
Pada saat ini, laporan pemilik rumah ke Polda Jateng tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes) Semarang.

Dikutip dari pemberitaan Tempo, 22 Juli 2024, laporan ke Polda Jateng dibuat pada 27 Mei 2024. Sejumlah konten kreator yang dilaporkan antara lain: channel Bangku Kosong TV, Joe Kal, Joee Alinskie, Freduka Chanel dan Zyva Story.

Sang pemilik rumah di Semarang berinisial A mengatakan, ada kekeliruan informasi dalam konten horor yang diunggah para konten kreator itu. “Ada yang menyebutkan rumah kosong puluhan tahun, padahal baru beberapa bulan,” ujar dia kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 22 Juli 2024.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia