SRAGEN – Polsek Karangmalang menggelar razia terhadap penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar di wilayah Pasar Guworejo, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Razia ini dilakukan Polsek Karangmalang, dipimpin Kapolsek Iptu Kurniawan, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di daerah tersebut.

Dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kapolsek mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual berinisial Sy (43 tahun), bersama barang bukti berupa tiga botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter.

“ Penjual Sy diduga melanggar ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Hingga saat ini, kami telah memberikan teguran serta pembinaan dan mengamankan barangbukti berupa 3 botol ciu, “ ungkapnya, Selasa, (27/8/2024).

Tindakan tegas diambil oleh petugas dengan membawa Sy beserta barang bukti ke Polsek Karangmalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Suyadi telah menjalani pemeriksaan dan diberikan pembinaan, serta diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Sragen, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo