Berita

Penjual Miras Jenis Arak Bali Ditindak oleh Polsek Wongsorejo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penjual Miras Jenis Arak Bali Ditindak oleh Polsek Wongsorejo

Share this article
Penjual Miras Jenis Arak Bali Ditindak Oleh Polsek Wongsorejo

Banyuwangi, 29 Mei 2024 – Polsek Wongsorejo, yang dipimpin oleh Ps. Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, S.H., bersama anggota, melakukan giat penindakan terhadap penjual minuman keras (miras) jenis Arak Bali. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu pagi, pukul 10.30 WIB, di Kecamatan Wongsorejo.

Dalam operasi tersebut, tim Polsek Wongsorejo berhasil mengamankan empat botol miras jenis Arak Bali dari rumah seorang warga bernama Budiyono Widiyanto, yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 02/RW. 10, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, S.H., yang mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. “Kami terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk penjualan miras ilegal,” ujar AKP Eko Darmawan.

Kegiatan penindakan ini berjalan dengan aman dan lancar, tanpa hambatan berarti. Pihak Polsek Wongsorejo berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi