BREAKING

News

Penjual Nasi Kucing Kini Mendekam Dalam Tahanan Polres Sragen, Ternyata Dia Juga Jajakan Obat Keras

– POLRES SRAGEN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali mengungkap peredaran obat obatan terlarang di kabupaten Sragen. Pelaku di ketahui seorang pedagang nasi kucing (HIK) berinisial AW (38) warga Ngrampal, yang mangkal di depan masjid di Dukuh Bendungan Desa. Pilangsari Kecamatan Ngrampal Sragen. Rabu 915/09/2021)

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti menerangkan, dari penangkapan tersebut, berhasil disita obat keras berbagai jenis mulai dari Riklona, Atarax, Merlopam serta Alprazolam, dengan total sebanyak 43 butir.

Pengedar yang menyamar sebagai penjaja warung nasi kucing di pinggiran jalan depan masjid itu, kemudian di tangkap polisi, setelah dirinya di informasikan warga, sering menjual obat keras, selain pula menjual nasi kucing sebagai sampingan.

Penangkapan tersangka di lakukan oleh petugas saat tersangka tengah mangkal di warungnya pada Senin 13 September pukul 19.30 WIB. Dari penggeledahan di temukan barangbukti obat obatan keras yang di letakan dalam kotak pensil warga ungu di atas gerobak dagangannya.

Selain menyita barangbukti obat obatan terlarang tersebut, petugas juga menyita barangbukti lain berupa HP milik tersangka, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 85 ribu rupiah.

AKP Rini menegaskan, bila tersangka bakal di jerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba untuk di lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, tersangka mengakui mendapatkan obat obatan tersebut dari salah satu toko kelontong di wilayah Sragen Kota.

“Kita akan terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap adanya jaringan lain dalam peredaran obat obatan keras di kabupaten Sragen ini, “ tandas AKP Rini mengakhiri.

(Sragen)

Related Posts