PURBALINGGA – Respons cepat Polres Purbalingga berhasil membongkar praktik penjualan obat terlarang di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui Aplikasi SIAP, yang diikuti penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Senin 2 Desember 2024.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers Jumat 6 Desember 2024 mengapresiasi peran masyarakat.
“Penyelidikan langsung kami lakukan hingga pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya,” ujar AKP Ihwan, didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.
Tersangka berinisial MR (22), warga asal Aceh yang berdomisili di Purbalingga, ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obat terlarang jenis Trihexypenidil, Tramadol, Hexymer dan Yorindo serta Uang tunai Rp203 ribu.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 411 butir obat daftar G,” jelas AKP Ihwan.
Tersangka diketahui menjual obat-obatan terlarang di pekarangan kosong belakang rumah warga.
Barang-barang tersebut dikirim dari luar daerah lewat travel. Dalam keterangannya, MR mengaku telah menjalankan praktik ini selama dua bulan dengan imbalan Rp1,5 juta per bulan.
Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Ihwan.
AKP Ihwan mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan melalui aplikasi SIAP.
sumber: suaramerdeka
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo