Berita

Penusuk Sopir BST Ditangkap, Polres Sukoharjo: Residivis asal Gunung Kidul

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penusuk Sopir BST Ditangkap, Polres Sukoharjo: Residivis asal Gunung Kidul

Share this article
Polres Sukoharjo Ringkus Penusuk Sopir Bus Batik Solo Trans

SUKOHARJO – Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil menangkap AR (37) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, yang menjadi tersangka pelaku penusukan terhadap sopir bus Batik Solo Trans (BST).

Adapun tindak pidana itu, terjadi di Jalan Ahmad Yani No 200, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di depan Halte BST Rumah Sakit UNS, 4 April 2024 yang lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, dalam konferensi pers, Senin (22/4/2024), menjelaskan bahwa pelaku nekat menusuk sopir bus BST, karena merasa kesal telah dipepet bus kendaraan tersebut, saat melintas di Jalan Ahmad Yani No 200, Kartasaura.

“Jadi pelaku ini merasa kesal karena telah dipepet oleh bus BST. Pelaku kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan bus BST tersebut,” kata Kapolres Sukoharjo, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Setelah berhasil menghentikan bus BST, pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam bus dan terjadi percecokan antara pelaku dan korban.

Pelaku yang saat itu membawa pisau lipat kecil, kemudian menusuk sopir bus BST di bagian bahu sebelah kiri.

Setelah melakukan penusukan, pelaku kemudian keluar dari bus dan melarikan diri.

Mendapati laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo,” kata AKBP Sigit.

Kapolres menambahkan, bahwa sebelum ditangkap, AR sempat kabur dan berusaha menghilangkan bukti-bukti.

Dia mengubah cat sepeda motor miliknya, membakar jaket yang ia kenakan, dan mengubur pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Pelaku juga merupakan residivis curanmor dan penipuan.

sumber: halosemarang

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng