Berita

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polres Rembang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polres Rembang

Share this article
Modus Beli Solar Pakai Barcode, Pelaku Penyalahgunaan Bbm Bersubsidi Diringkus

REMBANG — Polda Jateng | Polres Rembang telah menangkap warga Jaken Pati, Jawa Tengah, berinisial S (31) dan DBA (18) ditangkap polisi karena diduga menyalah gunakan BBM bersubsidi yakni jenis solar. Pelaku menggunakan Truck, setiap setelah mengisi kemudian di pompa / di kosongkan menggunakan alat yang sudah di modifikasi ke tempat 4 bak penampungan yang telah di siapkan di dalam truck kemudian di ganti dengan Nomor Plat yang lain.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.H., M.H., mengatakan modus pelaku termasuk baru dengan melakukan melakukan pemalsuan Plat Nomor Kendaraan yang di pakai serta memodifikasi tangki yang berada dalam Box Truck, dalam konferensi pers, pada Senin (01/04/2024).

“Dalam kasus ini, modus pelaku mereka termasuk baru dengan melakukan melakukan pemalsuan Plat Nomor Kendaraan yang di pakai serta memodifikasi tangki yang berada dalam Box Truk,” Ungkap Kapolres.

“Hasil pembelian solar itu dilakukan berkali-kali di SPBU 44.592.02 turut jl. Raya Juwana-Rembang km. 3 Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, kemudian dijadikan satu hingga terkumpul 1.000 liter, hingga pembelian yang ke 8 dan tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengamankan 2 pelaku,” katanya.

“Polisi masih mendalami ke mana saja solar tersebut dijual,” Ungkapnya.

Sementara itu, S mengaku dia hanya di suruh seseorang yang berinisial E yang saat ini masih buron, “Sebenarnya saya cuma di suruh seseorang berinisial E dan di beri upah Rp 300.000,- s/d Rp 400.000,- dari saudara E,” kata S.

Polisi menjerat S dan DBA dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Kapolres.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama