Penyalahgunaan Penjualan Pupuk Subsidi Terbongkar di Pemalang dan Kabupaten Semarang
SEMARANG - Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga telah menjalankan praktik ilegal distribusi pupuk subsidi sejak tahun 2020.
Dua tersangka berinisial RKM dan WKD diamankan di Kabupaten Pemalang, sementara satu tersangka lainnya berinisial JJ ditangkap di Kabupaten Semarang. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan pelaku memperoleh pupuk subsidi dari berbagai sumber, termasuk sisa pupuk kelompok tani, dengan cara memanfaatkan petani melalui iming-iming keuntungan finansial.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memberikan modal kepada petani dan mendorong mereka membeli pupuk subsidi dalam jumlah besar, bahkan saat belum memasuki masa tanam. Pupuk tersebut kemudian diambil alih oleh para pelaku dengan dalih harga pupuk akan meningkat di kemudian hari.
Pelaku memberikan modal kepada para petani sehingga belum saatnya masa tanam pun mereka menggunakan pupuk itu akhirnya diambil alih oleh para pelaku," katanya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu, 4 Februari 2026.
Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan para pelaku membeli harga pupuk sesuai subsidi Rp 90 ribu dan didistribusikan ke daerah lain di luar titik serah yang telah ditetapkan pemerintah, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp 130 ribu sampai Rp 190 ribu per satu sak atau 50 kg.
Polda Jawa Tengah mencatat, total pupuk subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton.
Jumlah tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan pertanian di lahan seluas kurang lebih 2.286 hektar.