SOLO – Pegawai Kantor DP3AP2KB Pemkot Solo yang berinisial AMS (27) nekad membobol kantornya dan membawa kabur uang operasional sebesar Rp60 juta. AMS mengaku, uang tersebut digunakan untul kebutuhan sehari-hari.
Pria yang bekerja sebagai TPKP Bidang Perlindungan anak sejak 3 tahun lalu, melalukan aksi pencurian setelah sebelumnya mengetahui lokasi kunci laci tempat penyimpanan uang milik kantor.
“Pelaku dengan mudah masuk kantor lalu mengambil uang Rp 60 juta dengan cara merusak kunci laci. Sebelumnya, pelaku mengetahui ada sejumlah uang di laci meja bendahara,”ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam gelar kasus, Selasa (10/12/2024) petang.
Kapolresta menjelaskan aksi yang dilakukan oleh AMS setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV dilokasi.
“Saat menjalankan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan hoodie dan penutup muka, agar wajahnya tidak dikenali. Beruntung ada saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan hingga pengeledahan di rumah pelaku, kasus ini akhirnya bisa kami ungkap. Uang juga belum sempat digunakan oleh pelaku,”jelasnya.
Selain menangkap pelaku di Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) Kepatihan, Jebres, pada Jumat (6/12/2024) malam, petugas juga menyita uang hasil pencurian, sepeda motor dinas milik DP3AP2KB, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tegasnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo