Jawa Tengah –  Kuasa Hukum PT Sedia Sakti, dari Kantor Hukum Novel Bakri and Associate menyatakan, jika kasus hukum terkait dugaan pemalsuan data otentik Surat Keterangan Waris (SKW), sudah selesai di tingkat perusahaan maupun di PT Pertamina dan di tingkat Polda Jateng.

Pernyataan itu disampaikan Enggar Darmawan, salah satu kuasa hukum PT Sedia Sakti, dari Kantor Hukum Novel Bakri Associate, menanggapi pernyataan Luhur Purbowo, salah satu pemegang saham PT Sedia Sakti, yang melaporkan direktur perusahaannya ke Polda Jateng dan penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

“Jadi terkait dugaan pemalsuan SKW direktur perusahaan yang berinisial WD, sudah kami klarifikasi, memang saat itu yang bersangkutan meminta tolong kepada orang untuk membikinkan surat keterangan waris ya. Setelah diketahui ada kekeliruan, pihak perusahaan meminta untuk diperbaiki sesuai yang semestinya,” terangnya kepada Wartawan, di Kantor Hukum Novel Bakri and Associate, Jalan Bukit Merbabu No 10, Kota Semarang, Jum’at (6/9).
Sebagai itikad baik, lanjut Enggar, WD juga berbicara ke perusahaan kalau dirinya tidak memiliki tujuan atau niatan apapun, dibuktikan dengan pegunduran dirinya sebagai salah satu Direktur PT Sedia Sakti.

“Untuk WD ini juga berbicara kepada perusahaan, kalau dirinya tidak memiliki niatan apapun, dibuktikan dengan mengundurkan diri, sebagai bukti bahwa tidak ada maksud untuk menguasai atau apapun,” terangnya.

Dikatakan pula oleh Enggar Darmawan, jika penyelesaian kasus dugaan pemalsuan data otentik oleh salah satu Direktur perusahaan, yang dilaporkan oleh Luhur Purbowo, salah satu pemegang saham PT Sedia Sakti sudah selesai, dibuktikan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SP2HP) oleh Polda Jateng, tertanggal 14 Maret 2023 lalu.

“Jadi SP2HP yang dikeluarkan oleh Polda Jateng nomor B/174/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum menyatakan, kasus yang dilaporkan Pak Luhur itu Bukan Tindak Pidana.

Jadi ya sebenarnya sudah selesai kasusnya itu,” tegasnya.
Penyelesaian itu, lanjut Enggar, sudah selesai di tingkat perusahaan maupun di tingkat PT Pertamina dan di tingkat Polda Jateng.

Bahkan, ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyurati PT Pertamina untuk menghentikan ijin dan pasokan dari PT Pertamina serta menyudutkan PT Sedia Sakti, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi pesan Saya, jangan hanya menerima informasi dari satu sumber, namun lakukan kroscek atau klarifikasi ke berbagai pihak, terkait informasi yang diterimanya.

Sebenarnya kasihan juga LSM itu, yang terprovokasi, tidak melakukan klarifikasi kepada kita, langsung kirim surat ke PT Pertamina untuk meminta menghentikan ijin PT Sedia Sakti, ya malah akhirnya dijadikan tersangka, karena tidak cukup bukti,” ulas Enggar panjang lebar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Luhur Purbowo, salah satu pemegang saham PT Sedia Sakti, melaporkan dugaan pemalsuan data otentik direktur perusahaannya ke Polda Jawa Tengah, yang proses penanganannya dilimpahkan Polrestabes Semarang.

Pemalsuan data yang dimaksud Luhur Purbowo adalah pemalsuan surat keterangan waris (SKW) Direktur II berinisial WD (68), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Surat keterangan waris itu, diduga sengaja digunakan untuk perpanjangan kontrak kerja dengan PT Pertamina dan dimasukan ke dalam berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang dibuat notaris pada bulan Maret 2019,” jelasnya usai memberikan keterangan di Polrestabes Semarang, Kamis (5/9).

sumber: penanews.net

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo