BANYUWANGI – Kapolsek Licin AKP Junaedi menyerahkan surat pemberitahuan berisi penyelesaian konflik sosial di Pakel kepada Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Surat Kakantah Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut diterima oleh ketua RTSP, Harun.
Junaedi menyerahkan surat tersebut didampingi oleh Danposramil Licin Peltu Agus Sugiarto, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala kantor Kecamatan Licin.

Junaedi mengungkapkan surat tersebut sedianya diserahkan pada Kamis (22/8), namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Terkait pentingnya isi surat tersebut, Agus bersama Forpimka menjalankan tugas atas perintah pimpinan masing-masing yang tergabung dalam Timdu yang wajib memastikan surat sampai kepada yang berwenang.

“Kemarin kami serahkan suratnya langsung kepada Pak Harun ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel saat beliau hendak berangkat Jumatan. Kami juga pas mau ke masjid untuk Jumat sekalian ke rumah beliau,” kata Junaedi, Sabtu (24/8/2024).

Surat dari Timdu Pemkab Banyuwangi tersebut, lanjut Junaedi, telah diterima dengan baik oleh Harun. Kepada Forpimka Licin, Harun menyampaikan akan berembuk dengan pengurus dan anggota terkait isi surat.

“Kepada Pak Harun tadi juga kita sampaikan, bila ada yang perlu disampaikan, bisa langsung ke Tim Terpadu, bisa juga kepada kami selaku Kapolsek Licin, ke Pak Camat, atau bisa juga ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” terang Junaedi.

Agus menambahkan, sejak Kamis (22/8) ia bersama Forpimka sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Durenan Suwarno, Kadus Tamanglugo Untung, Kades Kluncing, ADM PT Bumi Sari dan sejumlah pihak yang berkaitan.

Sebelumnya, Timdu telah menggelar rapat terbatas di kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi membahas penyelesaian konflik pakel dan upaya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat Pakel yang terganggu akibat konflik berkepanjangan tersebut.

Tindak lanjut pertemuan tersebut, dengan memperhatikan Surat ATR/BPN Kab. Banyuwangi Nomor : 992/600.1.35.10/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Klarifikasi terhadap surat Kakantah Banyuwangi terkait permasalahan di Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi. Timdu menerbitkan Surat Nomor : 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 yang menyatakan PT Bumisari Maju Sukses sebagai pemegang Sertipikat HGU yang sah secara hukum yang masih berlaku sampai dengan tahun 2034.

Kepada Ketua, Pengurus, Anggota Kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel Kecamatan Licin dan Masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi Perkebunan PT. Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi.

Untuk selanjutnya, Timdu akan melakukan upaya pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat konflik sosial tersebut. Pemberian surat menjadi salah satu bentuk upaya persuasif yang dilakukan Timdu dengan tindakan lanjutan jika terjadi pengabaian Timdu akan melakukan upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel Harun belum memberikan jawaban dari upaya konfirmasi yang dilakukan detikJatim melalui pesan singkat dan telepon.

Sumber : www.detik.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono