Berita

Penyelesaian Sengketa Lahan Perkebunan di Lamandau Mandek, Warga Menanti Kepastian

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penyelesaian Sengketa Lahan Perkebunan di Lamandau Mandek, Warga Menanti Kepastian

Share this article
Polemik Sengketa Lahan Di Lamandau, Jalan Penyelesaian Masih Gelap

LAMANDAU – Sengketa lahan sawit akibat dualisme kepengurusan koperasi di PT Gemariksa, Kabupaten Lamandau masih diupayakan selesai secara damai. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah setempat melalui Kecamatan Bulik.

Perebutan lahan sawit yang tak kunjung usai, bahkan kian memanas, memaksa Camat Bulik bersama Kapolsek serta Danramil kembali menggelar mediasi, Jumat kemarin (25/10/2024).

Mediasi tersebut, kembali berujung buntu. Belum ada penyelesaian pasti mengenai sengketa yang terjadi berlarut-larut tersebut. Meski kedua pihak yang bersengketa hadir, mereka tak dipertemukan dalam satu ruangan yang sama.

Pihak Koperasi Mitra Perjuangan yang diketuai Jamhari bersama beberapa rekannya, melakukan pertemuan lebih dahulu di ruang pertemuan lantai dua gedung Kecamatan Bulik.

Adapun pihak Koperasi Perjuangan Kita Bersama yang jumlahnya cukup banyak, enggan naik ke lantai dua jika anggota yang boleh hadir dibatasi hanya lima orang. Mereka menolak menghadiri pertemuan tersebut. Apalagi lokasi rapatnya juga tidak sesuai dengan undangan.

Dalam rapat pertama, Jamhari dan rekannya Kapiudin menjelaskan kronologis bagaimana mereka sampai menduduki lahan tersebut. Mereka bersikeras mengklaim lebih berhak atas lahan, karena merekalah yang sejak awal memperjuangkan dan mereka pula yang melakukan perjanjian kerja sama kemitraan dengan PT Gemareksa.

Pihaknya menilai, SK baru yang dikeluarkan Pj Bupati Lamandau tidak ada hubungannya dengan lahan yang mereka duduki, karena jumlah angka bagi hasil kemitraan dari perusahaan untuk koperasinya pun berbeda dari sebelumnya. Di mana dulu harusnya Rp200 juta sebulan, namun SK yang baru Rp250 juta per bulan.

“Sejak awal kami yang menggagas dan merintis sejak tahun 2013, karena ada kewajiban perusahaan sebesar 20 persen terhadap masyarakat sekitar. Setelah kami melakukan aksi selama sepuluh hari menduduki perusahaan, akhirnya berhasil mendapatkan hak tersebut,” kata Jamhari.

Akan tetapi, karena ada perselisihan internal, akhirnya menimbulkan dualisme kepengurusan. Dua-duanya kini mengklaim lebih berhak.

“Kalau mereka mengakui kesalahan dan mengalah mau bergabung dengan kami, kami siap menerima asalkan siap mengikuti aturan kami. Pokoknya harga mati, karena saya pegang surat penyerahan. Kami yang lebih berhak mengelolanya,” tegas Jamhari.

Namun demikian, akhirnya mereka menyetujui untuk angkat kaki sementara dari lahan yang mereka duduki sampai mediasi yang dilakukan pemerintah berhasil dan menghasilkan keputusan bersama terkait siapa yang berhak memungut hasil kebun tersebut.

Usai pertemuan di lantai dua, pihak kecamatan kembali melakukan pertemuan dengan pihak Koperasi Perjuangan Kita Bersama di aula kecamatan. Dalam pertemuan kedua tersebut, pihak yang mengklaim memiliki SK Bupati terbaru, yakni Gusti Syahriman dan lainnya, meminta kepada aparat untuk menjaga agar lahan tidak dipanen oleh pihak manapun.

“Kami setuju lahan tersebut kini status quo. Tapi, tolong pondok yang ada di sana dibongkar dan alat berat dibawa pergi. Kalau sampai ada pihak sebelah yang melakukan aktivitas, kami juga akan turun tangan,” kata Gusti Syahriman.

Tak berhasil memediasi kedua belah pihak, Camat Bulik akhirnya menyerahkan persoalan tersebut ke pemerintah kabupaten untuk penyelesaiannya.

Sementara itu, Kapolsek Bulik AKP Marzuki mengusulkan agar kedua pihak rujuk kembali dan bersatu mengelola lahan kemitraan tersebut bersama-sama.

Dia menekankan, jika kedua belah pihak tidak juga bisa berdamai, maka pihaknya akan membuat lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan ketiga pihak. Baik koperasi Mitra Perjuangan, Koperasi Perjuangan Kita Bersama, maupun PT Gemariksa.

“Kalau tetap tidak bisa berdamai, maka akan distatusquokan. Semua pihak tidak bisa mengambil hasilnya. Akan kami police line. Apalagi jika lahannya memang benar berada di kawasan hutan,” tegasnya.

sumber: prokalteng

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono