BATANG – Lapas Batang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang berupa pil dextromethorphan sebanyak 10 butir. Obat terlarang tersebut dibawa oleh seorang pengunjung yang hendak mengunjungi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Batang.
Kejadian tersebut bermula saat petugas Lapas melakukan prosedur penggeledahan terhadap pengunjung dalam layanan kunjungan. Saat itu, petugas menemukan sejumlah pil yang mencurigakan di dalam saku salah satu pengunjung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, obat-obatan tersebut diidentifikasi sebagai dextromethorphan, yang termasuk dalam kategori obat terlarang.
Kepala Lapas Batang, Jose Quelo, menyatakan apresiasinya terhadap kewaspadaan dan profesionalisme petugas dalam melaksanakan tugas mereka. “Penggeledahan ini adalah bagian dari prosedur standar kami untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah penyelundupan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Pengunjung yang membawa obat terlarang tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batang beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Batang mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang mungkin terlibat.
Dengan keberhasilan ini, Lapas Batang berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan serta melindungi warga binaan dari peredaran narkoba. Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang berusaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas, bahwa tindakan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
sumber: Kompasiana.com
Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng