Berita

Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane Terbongkar, Polda Jateng Bertindak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane Terbongkar, Polda Jateng Bertindak

Share this article
Penyelundupan Sabu Ke Lapas Kedungpane Terbongkar, Polda Jateng Bertindak

SEMARANG – Upaya penyelundupan 29,17 gram sabu dan 3,4 gram ekstasi ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang bisa dicegah lewat strategi petugas.

Pencegahan itu dilakukan oleh petugas Lapas bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu dikatakan oleh Kalapas Kelas 1 Semarang Mardi Santoso pada Selasa (25/2/2025).

Mardi menjelaskan, penangkapan berawal dari koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng terkait informasi pengunjung bernama Heri Suprianto yang diduga akan menyelundupkan narkoba kepada warga binaan, Nursila Adijaya.

“Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, petugas kami melakukan pemantauan terhadap pengunjung tersebut,” kata Mardi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu seberat 29,17 gram bruto serta ekstasi seberat 3,4 gram bruto,” lanjutnya.

Ia mengatakan, barang haram tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam anus. Napi dan pengunjung itu pun langsung dijadikan tersangka untuk kemudian diproses secara hukum.

Sementara itu, Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Musbagh Niam, menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan informasi mengenai upaya penyelundupan ini, namun pelaku sempat lolos sekali.

“Awalnya, tim kami telah mendapatkan informasi satu minggu sebelumnya, tetapi saat kami datang, pelaku sudah keluar dari Lapas, sehingga tidak tertangkap tangan, kemudian dia berhasil aksi yang sebelumnya,” kata Musbagh.

Kemudian, pihak kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan lapas untuk menyusun strategi. Hari Rabu berikutnya, Heri kembali datang, seperti yang diperkirakan.

Saat ia masuk dan akan melancarkan aksinya, petugas lapas pun telah bersiap dan mengawasi pergerakannya.

“Kemudian ketemu siapa yang ditemui di dalam, supaya terungkap semuanya. Setelah menemui si tersangka yang ada di dalam, di toilet dikeluarkanlah, ternyata prosesnya dimasukkan ke dalam dubur. Di situ, tim kami dan tim lapas menangkap yang bersangkutan,” paparnya.

“Barang buktinya enam kantong sabu yang masing-masing berisi 5 gram dan satu kantong itu ekstasi tapi sudah ditumbuk, sudah berupa bubuk, kurang lebih 3 gram,” jelasnya.

Dalam kasus itu, kepolisian juga menyita 2 buah ponsel yang digunakan narapidana tersebut untuk berkomunikasi demi mendapatkan obat-obatan terlarang. Pelaku kemudian dijerat Pasal 214 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo