Semarang – Seorang juragan emas bernama Muawanah (47) warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati dirampok pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku perampokan berjumlah 2 orang dan berhasil menggasak harta benda korban dengan total mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Termasuk 1 kilogram emas.

Dua pelaku pencurian disertai kekerasan alias perampokan berhasil tangkap anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, awalnya korban bersama ibunya berinisial M, tidur dalam kamar ruangan tengah.

Keduanya tak mengira, rumahnya disatroni komplotan perampok, yang berjumlah sekitar enam orang laki-laki, masuk melalui pintu samping rumah korban.

“Kemudian korban dan saksi (M) didekap mulutnya oleh pelaku menggunakan lakban,” jelasnya, Senin (24/6/2024).

Korban juga sempat dipukul oleh salah satu pelaku lantaran berusaha untuk teriak. Korban di dalam rumah ini juga hanya pasrah lantaran takut dan diancam pelaku lainnya dengan menggunakan sajam jenis celurit.

Selanjutnya, korban digiring paksa untuk diarahkan menunjukkan brankas tempat menyimpan harta bendanya.

“Lalu korban menunjukkan kunci brangkas dan para pelaku mengambil uang serta emas yang ada di brangkas tersebut,” katanya.

“Diduga ada 7 pelaku, yang baru kita amankan dua orang. Otaknya itu sebenarnya orang Pasuruan, yang DPO itu.

Pelaku orang luar (Jateng) semua. Sudah 1 bulan, dia melakukan penggambaran di TKP sebanyak dua kali,” jelasnya.

sumber : jateng.akurat.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono