Berita

Perburuan Buron Penipuan Sertipikat Tanah Berakhir di Salatiga, Ditangkap Saat Hendak Ceramah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Perburuan Buron Penipuan Sertipikat Tanah Berakhir di Salatiga, Ditangkap Saat Hendak Ceramah

Share this article
Perburuan Buron Penipuan Sertipikat Tanah Berakhir Di Salatiga, Ditangkap Saat

SALATIGA = Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY berhasil menangkap Noor Anwar (59) terpidana kasus penipuan sertipikat tanah, warga Bantul, di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto Salatiga, Jawa Tengah.

Buronan tersebut selanjutnya kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.

“Tim tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati DIY Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman atas nama Noor Anwar yang beralamat lama Bangunharjo Sewon Bantul,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Senin (15/7/2024).

Herwatan menjelaskan, terpidana Noor Anwar Bin Sudiarso ditangkap saat akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga. Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif.

“Dia terlibat kasus penipuan sertifikat tanah, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Noor Anwar Bin dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” tandasnya.

Kasus ini bermula, bahwa terdakwa I Mohammad Jai bin H Kastindan dan Terdakwa II Noor Anwar didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Keduanya dituntut dengan dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Petugas (kanan) menunjukkan surat penangkapan kepada buronan penipuan || YP-Eko Purwono

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya antara lain menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” ungkap dia.

Merasa tidak terima putusan, mereka menempuh upaya hukum banding, alhasil Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan PN Sleman No.534/Pid.B/2018/PN.Smn.

Akhirnya keduanya menyatakan kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 965.K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi keduanya.

“Bahwa terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastin telah di eksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi, Noor Anwar saat akan di eksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan,” imbuhnya

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia