Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang Disasar Operasi Gabungan
MALANG - Tim gabungan lintas sektor menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang, Kamis (9/10/2025). Operasi ini melibatkan Satpol PP Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri, serta unsur TNI.
Operasi gabungan periksa di salah satu toko.(Djoko W)
Dua lokasi yang menjadi sasaran, yakni sebuah toko di Jalan Madyopuro dan kawasan Simpang L.A. Sucipto.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menegaskan operasi kali ini lebih menekankan pada edukasi.
“Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal. Dari dua lokasi yang disasar, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” jelas Denny.
Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker bertuliskan toko ini tidak menjual rokok ilegal. Stiker juga berisi ajakan mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Operasi gabungan ini dijalankan atas dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Denny menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan di berbagai wilayah Kota Malang. Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihak yang menjual rokok ilegal bisa berujung sanksi hukum berat.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Denny.