Berita

Perempuan Pekalongan Ditangkap Bawa Narkoba Tersembunyi di Alat Vital

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Perempuan Pekalongan Ditangkap Bawa Narkoba Tersembunyi di Alat Vital

Share this article
Perempuan Asal Pekalongan Ditangkap, Narkoba Disembunyikan Di Alat Vital

PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap janda berinisial RDY, 20, asal Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Setelah tepergok menjadi kurir narkoba dengan modus menyembunyikan barang haram di alat vitalnya.

Penangkapan RDY ini bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan seorang narapidana Lapas Pekalongan berinisial HH.

Kasus ini terungkap ketika HH ketahuan membawa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam yang disembunyikan di dalam duburnya saat kembali ke sel tahanan setelah mengikuti sidang.

“Narkoba tersebut dibungkus plastik, dimasukkan kedalam kondom, lalu disembunyikan di dalam dubur untuk mengelabui petugas,” kata Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sujarwadi.

Saat diperiksa intensif oleh petugas, HH mengaku mendapat kan barang tersebut dari pembesuk di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan Klas IB.

Berdasarkan rekaman CCTV, petugas segera menangkap RDY yang diduga menjadi kurir pengantar barang haram tersebut.

Pada Senin (11/11) sekitar pukul 12.00 WIB, RDY berpura-pura menjenguk HH di ruang tahanan saat jeda sidang.

Narkoba yang sudah dibungkus rapi itu disimpan di bagian dadanya.

Diserahkan kepada HH dengan cara menempelkan dadanya ke jeruji ruang tahanan.

HH dengan cepat merogoh narkoba dari dada RDY.

Untuk menyembunyikan narkoba tersebut, HH meminta izin ke toilet dan memasukkan barang itu kedalam duburnya.

Namun, aksinya terungkap saat dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas Lapas.

Selain menangkap RDY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam dan satu unit ponsel Oppo warna biru muda milik RDY.

Dari ponsel tersebut ditemukan bukti percakapan yang menguatkan keterlibatannya dalam proses pengiriman narkoba.

Kini, RDY dan HH menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota.

RDY diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RDY dan HH.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, termasuk siapa saja yang terlibat di balik kasus ini,” tegas Iwan.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo