Berita

Peringati May Day, Buruh Sukoharjo Tuntut Kenaikan Upah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Peringati May Day, Buruh Sukoharjo Tuntut Kenaikan Upah

Share this article
Peringati May Day, Buruh Sukoharjo Tuntut Kenaikan Upah

Sukoharjo – Ribuan buruh di Kabupaten Sukoharjo aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan menuntut kenaikan upah saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Budaya Sukoharjo, Rabu (1/5). Dalam kegiatan tersebut juga digelar senam bersama dan pemberian bantuan paket sembako dari Pemkab Sukoharjo kepada buruh.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 mengajukan tuntutan kepada pemerintahan sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024 terkait perbaikan aturan yang lebih memihak buruh. Tuntutan tersebut diminta buruh karena menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan seperti terkait pemberian upah, jam kerja atau lembur, pensiunan dan mengenai status kerja.

Sukarno menjelaskan, buruh selama ini sering menjadi pihak yang lemah dan dikorbankan karena tidak adanya aturan memihak. Aturan yang ada sekarang justru lebih memihak kepada pengusaha dan penguasa.

“Tuntutan buruh agar lebih sejahtera, naikan upah dan hidup terjamin dimulai dengan meminta perbaikan aturan yang lebih memihak buruh. Tuntutan kami ajukan baik kepada pemerintahan sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024,” ujarnya.

Aturan yang diminta buruh untuk segera diperbaiki yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua aturan tersebut sejak pertama kali ditetapkan pemerintah sudah ditolak buruh.

“Sejak awal buruh sudah menolak dan kalau aturan itu diminta dihapus sepertinya sulit. Jadi buruh meminta untuk diperbaiki saja agar lebih memihak buruh,” lanjutnya.

FPB Sukoharjo yang berisi sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukoharjo satu suara menolak dengan keras keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja. Sebab keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti menjadi Perpu Cipta Kerja tetap tidak memihak buruh dan sangat merugikan.

Sukarno mencontohkan kerugian buruh seperti terkait uang pensiun dan status pekerja atau buruh kontrak. “Kalau buruh atau pekerja itu statusnya kontrak maka akan seterusnya kontrak. Jelas ini merugikan buruh. Harusnya bisa diangkat menjadi buruh atau pekerja tetap,” lanjutnya.

Sukarno, mengatakan, ada banyak aturan yang sangat merugikan buruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi berpedoman pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

“Semua aturan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 akan kami sampaikan tuntutan secara santun dan tidak demo kepada Pemkab Sukoharjo melalui kegiatan senam bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Harapannya dari pemerintah daerah bisa ikut meneruskan tuntutan buruh ke pusat,” lanjutnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Budaya Sukoharjo mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day adalah bukti bahwa pekerja/ buruh mampu untuk bersama-sama menyatukan keinginan yang dinyatakan dalam hari yang istimewa. Sudah saatnya sekarang ini, pekerja/ buruh dan pengusaha terus bersinergi dalam menjalin komunikasi yang baik untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, yang nantinya juga berdampak pada tingkat kesejahteraan pekerja/ buruh di perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut serta menyambut dan mendukung pelaksanaan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2024 ini, melalui berbagai rangkaian kegiatan, diantaranya, senam bersama, sebagai bentuk sarana untuk mewujudkan silaturahmi dan kebersamaan antar pekerja/ buruh di Kabupaten Sukoharjo yang diikuti 1.000 pekerja/ buruh, santunan Bupati Sukoharjo melalui Baznas Kabupaten Sukoharjo berupa 2.000 paket beras bagi masyarakat pekerja/ buruh di Kabupaten Sukoharjo.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah ingin mengajak semua pihak peduli atas situasi dan kondisi yang dialami oleh masyarakat pekerja/ buruh di Kabupaten Sukoharjo, sehingga diharapkan dapat membantu meringan kan beban pekerja/ buruh.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng