Berita

Perlintasan Rel Semarang: Kereta Api Argo Bromo Anggrek Sambar Pick Up

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Perlintasan Rel Semarang: Kereta Api Argo Bromo Anggrek Sambar Pick Up

Share this article
Perlintasan Rel Semarang: Kereta Api Argo Bromo Anggrek Sambar Pick

SEMARANG – Insiden kecelakaan kereta api lagi-lagi terjadi di perlintasan sebidang rel kereta api. Kali ini KA Argo Bromo sambar mobil pick up di perlintasan sebidang terjaga JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan antara Stasiun Brumbung dengan Stasiun Alastua Semarang.

Peristiwa terjadi terjadi pada Selasa 24 September 2024 pukul 12.04 WIB. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, KA Argo Bromo Anggrek dengan relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Tawang- Jakarta Gambir mengalami insiden dengan pick up di perlintasan sebidang yang dijaga oleh Dishub Provinsi Jateng.

Kereta Api dari Daop 4 Semarang Saat sebelum kejadian, Masinis KA Argo Bromo Anggrek telah membunyikan klakson atau suling lokomotif berulang-ulang ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut. Tapi ada pick up yang masuk sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari. Akibatnya, KA 1 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan sebanyak 14 menit untuk pemeriksaan lokomotif.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pada lampu kabut sebelah kanan lokomotif pecah, dan KA 1 Argo Bromo Anggrek dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.

Selama Agustus 2024 Saat ini kendaraan dan pengendara telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Pengemudi pick up mengalami luka ringan. Diduga, saat sebelum kejadian, pengemudi pick up melewati perlintasan sebidang saat sirine sudah berbunyi dengan kondisi arus jalan raya yang sedang padat.

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

“Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan,” tegasnya.

sumber: VIVA.co.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo