Semarang –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nubis Jaya Justitie meminta Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Kendal memberi atensi atas kasus kematian korban, Baladiva Nisrina Maheswari (21). Sebab, ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang ditangani Polsek Kaliwungu, di mana muncul kabar pelakunya, Muhammad Gunawan (21), mantan pacar korban, mengalami gangguan jiwa.

Dalam perkara ini, korban dianiaya pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, hingga tewas di rumahnya, Dukuh Tunggakrejo, Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Senin (29/7/2024) jam 8.00 WIB. Pengacara LBH Nubis Jaya Justitie, Dwi Edi Mulyanto SH berharap, pihak kepolisian bisa segera melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya.

“Kami mohon bapak Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Kendal menjadikan atensi kasus kematian Baladiva Nisrina Maheswari. Kami beserta keluarga korban berharap, agar perkara ini dibuka terang benderang, sehingga pelaku bisa dikenakan hukuman setimpal,” tandas Dwi Edi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Nubis Jaya Justitie, jl WR Supratman 39 Semarang, Kamis (8/8/2024).

Pihaknya mengatakan, kasus penganiayaan ini motifnya percintaan, dan pelaku yang sudah diputus cintanya tidak terima. Hingga kemudian, pelaku datang naik motor yang diparkir jauh dari rumah korban, bahkan mempersiapkan pisau untuk penganiayaan tersebut.

Keterangan pers tersebut dipimpin Ketua LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani SH, dengan melibatkan anggotanya Dwi Edi, Eko Setiyo Ary Wibowo SHI MHI, dan Nirwan Kusuma SH MKN. Hadir pula kedua orang tua korban, Mujiono dan Siti Masyantin, Kepala Desa Kedungsuren, Ustadin.

Eko Setiyo mengungkap, dugaan kejanggalan pelaku mengalami gangguan jiwa, apalagi yang bersangkutan itu sempat membuat lamaran pekerjaan. “Ada satu fakta dokumen, pelaku mempunyai surat keterangan sehat, membuat SKCK, bahkan punya satu sertifikat kompetensi teknologi informasi, sehingga kami ragu dikatakan gangguan jiwa,” jelasnya.

Nirwan Kusuma mengaku tim LBH Nubis Jaya Justitie telah menelusuri korban yang mengalami gangguan jiwa dan kini dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amino Gondo Hutomo Semarang. “Kami beserta keluarga korban ingin mengetahui langsung keterangan dari rumah sakit atas dugaan itu, ternyata memang hasil assesment (pemeriksaan-red) terhadap pelaku, belum selesai,” ungkapnya.

Sementara, Novita menegaskan, LBH Nubis Jaya akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendampingi berjalannya perkara ini. “Harapan kami, keluarga korban mendapatkan keadilan atas kematian Baladiva Nisrina Maheswari,” tegasnya.

sumber: rr1.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo