Berita

Personel Gabungan Polresta Pati Jaring 7 Pengendara Knalpot Brong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Personel Gabungan Polresta Pati Jaring 7 Pengendara Knalpot Brong

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 05 At 13.24.05

Polresta Pati – Polda Jateng – Personel Gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di lokasi di jalan depan Mako Sat lantas Polresta Pati, Jalan Tunggul Wulung Depan Gor pesantenan Pati dan Alun-Alun Pati. Kamis (04/01/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata yaitu kendaraan yg melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan knalpot brong.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot brong”, ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 7 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 5 STNK dan 2 Motor.

“Kegiatan malam ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong”, pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng