SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menyemprot pengembangan Perumahan Grand Permata Tembalang, Meteseh, Kecamatan Tembalang karena membangun talud tak sesuai kajian. Perumahan yang lokasinya berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Babon tersebut sering kali dilanda banjir limpasan karena tanggul atau talud-nya tidak sesuai kajian teknis.
Warga Mengungsi Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah mengatakan, para pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi penghuninya. “Kami akan terbitkan surat peringatan atau SP3, kalau mereka tidak kunjung melakukan maka kami akan tindak lanjut dengan ketentuan yang berlaku, bisa penyegelan,” jelas Irwansyah, Senin (18/3/2024). Selain itu, pihaknya juga bisa melakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan tersebut.
“Intinya kami minta segera membuat talud atau tanggul sesuai kajian teknis yang benar, bukan sekadar bangun talud, sehingga berfungsi karena perumahan itu berbatasan langsung dengan Sungai Babon,” katanya. Menurutnya, pengembangan perumahan selain berorientasi terhadap bisnis juga harus memahami kebutuhan rumah atau backlog yang sekarang ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
“Kami harap developer juga bisa memahami, mereka butuh bisnis pengembang perumahan. Tolonglah siapkan perumahan yang layak huni, jangan sekadar bisnis,” ujar dia.
Dia berharap, para pengembang perumahan paham terhadap segala jenis perizinan. Seperti Ketentuan Rencana Kota (KRK), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman. Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut, pengusaha properti wajib menyediakan atau mengalokasikan untuk pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar 40 persen dari total lahan yang tersedia. Sisanya yakni 60 persen harus menjadi hunian termasuk halaman rumah.
“Besok kami akan turun ke lapangan, yang jelas perumahan ini kami warning, kalau kami tidak tegas kasihan penghuninya,” tutur Irwansyah. Seperti diketahui, cuaca ekstrem menyebabkan bencana hidrometeorologi berupa banjir di Kota Semarang dalam kurun waktu empat hari terakhir. Pada Sabtu (16/3/2023) Perumahan Grand Permata Tembalang kebanjiran karena air Sungai Babon melimpas talud yang tak sesuai ketentuan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono