Perundungan Siswi SMP di Sukun Malang Masuk Tahap Penyidikan, Gelar Perkara Segera Dilakukan
MALANG – Kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi SMP berinisial FK (13) di Kecamatan Sukun kini masuk dalam penyidikan polisi.
Artinya, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus bullying yang viral di kota Malang ini.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus ini.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi telah memeriksa ketiga terduga pelaku yang juga masih remaja perempuan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pemeriksaan ketiga terduga pelaku sudah dilakukan pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
“Kemarin, ketiganya telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun statusnya masih sebagai saksi,” ujar Yudi, Rabu (19/11/2025).
Dalam pemeriksaan itu, juga terkuak hubungan antara terduga pelaku dengan korban.
Termasuk, motif yang menjadi penyebab perundungan tersebut.
“Hubungan mereka ini, yaitu teman satu sekolah dan teman bermain. Terkait masalah yang terjadi, yaitu miskomunikasi saja,” terangnya.
Namun saat disinggung lebih lanjut apakah terkait dengan perkara asmara rebutan cowok, Ipda Yudi enggan membeberkan lebih lanjut.
“Itu sudah masuk materi penyidikan, nanti saya jelaskan ketika semuanya sudah lengkap. Dengan ini, maka total yang diperiksa sudah sebanyak 7 saksi mulai saksi korban FK, tiga saksi warga yang diduga mengetahui kejadian serta saksi dari pihak terduga pelaku,” bebernya.
Dengan seluruh saksi telah diperiksa, maka kasus perundungan itu telah naik ke tahap penyidikan.
Kemudian, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Kasusnya sudah naik ke tahap sidik (penyidikan). Nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk mengetahui lebih jelas siapa tersangkanya,” ungkapnya
sumber: tribunnews