BeritaEkbisHankam

Pesan Wakil Ketua I MRP MAXSI NELSON AHOREN agar Pemilu 2024 dan Masa Tenamg Kondusif

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pesan Wakil Ketua I MRP MAXSI NELSON AHOREN agar Pemilu 2024 dan Masa Tenamg Kondusif

Share this article

PAPUA BARAT – MAXSI NELSON AHOREN (Tokoh pegunungan Arfak), saat ini menjabat wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat guna menjaga situasi pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari tahun 2024 dan masa tenang tetap kondusif, damai tanpa adanya perpecahan yang dapat mengganggu ketertiban serta mengedepankan nilai-nilai persaudaraan.

Hal tersebut diungkapkan MAXSI NELSON NELSON AHOREN (Tokoh pegunungan Arfak), saat ini menjabat wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat , sebagai Tokoh Adat mengajak masyarakat untuk melaksanakan Pemilu dengan suka cita dan mendukung upaya Polri dalam menjaga situasi berjalan aman dan tertib.

“Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu kontroversi yang nantinya akan mengganggu Sitkamtibmas yang mana hingga hari ini terjaga dengan baik. Mari kedepankan nilai-nilai persaudaraan berlandaskan persatuan kesatuan”

Selanjutnya, MAXSI I NELSON AHOREN (Tokoh Adat pegunungan Arfak), menaruh harapan kepada generasi milenial, agar menjalankan Pemilu dengan damai kemudian tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan agama serta hukum dan mengucapkan apresiasi kepada Polri karena sigap dan presisi mencegah terjadinya konflik.

Perihal Kepemilikan senjata api bagi masyarakat khusus Suku Arfak merupakan bagian dari adat sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan pada sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat.

Perlu nya mendorong Kepolisian bersama seluruh komponen terkait, dan pemerintah daerah (kepala daerah) untuk membuat perda larangan untuk mengubah/mengganti senjata api sebagai mahar berupa barang berharga lainnya berupa emas atau hewan peliharaan, hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua barat daya.

Hal tersebut merupakan kerawanan tersendiri apabila senjata api jatuh ketangan kelompok kriminal bersenjata yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban terutama menjelang Pemilu 2024, terkait kepemilikan senjata api karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sanksinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun. (sai**)