Berita

Pesilat PSHT Pengeroyok Remaja di Banyudono Ditangkap, Setelah Beberapa Waktu Buron

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pesilat PSHT Pengeroyok Remaja di Banyudono Ditangkap, Setelah Beberapa Waktu Buron

Share this article

Boyolali – Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap dua pesilat PSHT pelaku pengeroyokan Irfan Adi Pratama (19), yang sempat buron. Keduanya ditangkap Polres Boyolali di lokasi persembunyiannya di dua lokasi berbeda.

“Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Yang pada waktu kita rilis kemarin kami baru berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua orang tersangka masih dalam pencarian. Alhamdulillah, berkat kerja keras rekan-rekan yang ada di lapangan, tadi malam sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024).

Dua tersangka tersebut yakni Hanifam Aditya Ramadhani alias Penceng (19) warga Juwiring, Klaten. Dan Denny Setyawan Pratama alias Tompel (22) warga Teras, Boyolali.

Dikemukakan Joko, dua orang tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat. Mereka berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

Tersangka Hanifam alias Penceng ditangkap petugas di tempat kos pacarnya di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Sebelumnya, Penceng sempat kabur ke daerah Semarang.

Dijelaskan Joko, Petugas Resmob Satreskrim Polres Boyolali sempat mengejar Penceng ke daerah Karanganyar. Namun akhirnya berhasil ditangkap di tempat kos pacarnya di wilayah Banyudono. Tersangka ditangkap pada Rabu (7/8) malam.

Setelah berhasil menangkap Penceng, petugas kemudian mengejar tersangka Tompel. Tersangka Denny alias Tompel ditangkap di rumah temannya di wilayah Kabupaten Sragen, pada Kamis (8/8) dini hari.

“Peran-peran tersangka dalam penganiayaan tersebut, untuk tersangka HA alias Penceng melakukan pemukulan (kepada korban Irfan) menggunakan tangan sebanyak tiga kali dan menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 8 kali. Serta menginjak-injak korban sebagaimana kita lihat di video yang sudah beredar itu,” ungkapnya.

“Yang kedua, tersangka DSP alias Tompel, berperan memukul korban sebanyak tiga kali. Menendang korban sebanyak satu kali dan menginjak-injak korban sebanyak 9 kali,” sambung dia.

Ditambahkan Joko, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut juga merupakan anggota perguruan silat PSHT. Dia merupakan senior di perguruan itu.

“Untuk kondisi korban kemarin setelah pemeriksaan masih menyampaikan bahwa sesak pada dadanya, pada ulu hati. Karena kita ketahui bersama, kekerasan tersebut menurut kami juga termasuk brutal,” kata Joko.

Dengan telah ditangkapnya dua orang tersebut, lanjut Joko, kelima tersangka dalam kasus terhadap Irfan Adi Pratama di wilayah Banyudono itu, sudah ditangkap semua. Pihaknya akan segera melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu tersangka Penceng diwawancarai wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers itu mengaku, ikut menganiaya korban karena terpancing teman-temannya. Penceng yang warga Klaten itu mengaku sampai ke Banyudono saat kejadian karena bermain ke rumah temannya. Dia akhirnya juga mengaku sebagai pelatih.

“Ya, pelatih,” katanya.

Tersangka Tompel mengaku memukuli korban meski sudah sudah minta maaf, karena terbawa suasana. Tompel mengaku kabur karena takut ditangkap polisi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah pesilat yang videonya viral di Facebook. Tiga orang telah ditangkap dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, peristiwa tersebut videonya sempat viral di Media Sosial Facebook, salah satunya beredar di grup Boykot atau Boyolali Kota, pada Senin (5/8) malam hingga Selasa (6/8) siang. Video berdurasi 2 menit 14 detik itu sudah direspon oleh 829 accaount, mendapatkan 1400 komentar dan dibagikan sebanyak 374 kali.

“Ini tentunya menjadi perhatian kami, banyak dari masyarakat memberikan informasi kepada kami, sehingga dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Mapolres Boyolali, Rabu (7/8).

Dijelaskan Yoga, dari hasil penyelidikan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian di Dukuh Kerten, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

“Dengan korban saudara Irfan Adi Pratama (19) warga Dukuh Sambirejo, Kelurahan Winong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali,” jelasnya.

Dikemukakan Yoga, bahwa kelima tersangka merupakan warga PSHT. Modus para tersangka tidak menerima korban karena mengaku-ngaku sebagai warga PSHT. Sedangkan korban bukan merupakan warga PSHT

“Njih (ya) betul (kelima tersangka merupakan warga PSHT),” kata Kapolres.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo